Serikat Pekerja Soal Wamenaker: Hanya Bagi-bagi Jabatan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2022 17:48 WIB
Serikat pekerja dan buruh berharap Wamenaker Afriansyah Noor bisa menuntaskan sederet PR di sektor ketenagkerjaan. (partaibulanbintang.or.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menilai posisi wakil menteri ketenagakerjaan (wamenaker) hanyalah untuk bagi-bagi jabatan saja.

Apalagi, ini adalah pertama kalinya dalam Kementerian Ketenagakerjaan memiliki wakil menteri.

"Ini hanya untuk bagi-bagi kekuasaan saja. Ketika seseorang diberikan yang tidak punya kompetensi di bidangnya, maka tunggulah kehancurannya," kata Mirah kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/6).

Ia meragukan kapabilitas Afriansyah Noor, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak berpengalaman di sektor ketenagakerjaan.

"Untuk membuktikan capable atau tidak kita bisa melihat dari latar belakang kompetensi yang dimiliki," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh Wamenaker.

Pertama, dari sisi regulasi. Timboel mengatakan beberapa regulasi yang belum selesai dibuat. Mulai dari revisi Permenaker no. 18 tahun 2018 tentang jaminan sosial Pekerja migran Indonesia (PMI) yang sangat dibutuhkan cepat untuk diselesaikan, agar PMI terlindungi pada saat sebelum bekerja, bekerja di luar negeri, dan pasca bekerja.

Kemudian, regulasi yang memastikan pekerja informal miskin mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia mengatakan aturan ini sangat dinanti untuk mencegah pekerja miskin tersebut jatuh pada kemiskinan ekstrem, dan pekerja informal yang miskin ekstrem dapat ditolong keluar dari kemiskinan.

"Sesuai Inpres no. 4 tahun 2022 tentang penanganan kemiskinan ekstrem, Kementerian ketenagakerjaan diberi tanggungjawab untuk mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem," kata Timboel.

Kedua, dari sisi kinerja. Ia mengatakan sudah menjadi rahasia umum kinerja pengawas ketenagakerjaan sangat rendah sehingga regulasi hukum positif yang ada banyak dilanggar, yang mengakibatkan pekerja mengalami kerugian.

Beberapa hal yang merugikan pekerja yaitu kebijakan upah minimum masih banyak yang dilanggar, PHK yang masih banyak dilakukan sepihak, hingga kebijakan pembayaran THR.

Selain itu, larangan berserikat dan berunding juga masih banyak terjadi. Begitu pun dengan banyaknya pekerja formal yang belum menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Demikian juga masih banyak persoalan di sektor hubungan industrial dan jaminan sosial, yang juga perlu mendapat perhatian menteri dan wakil menteri ketenagakerjaan. Hadirnya UU Cipta Kerja dan empat peraturan pemerintah menjadi masalah bagi kalangan serikat pekerja/buruh dalam menjalankan hubungan industrial," katanya.

Ketiga, terkait dengan pekerja migran Indonesia (PMI) dan pelatihan vokasional. Menurutnya, jumlah PMI yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah. Selain itu, pelatihan vokasional yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan pun masih belum mampu mendongkrak produktivitas pekerja Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Afriansyah Noor menjadi wakil menteri ketenagakerjaan (Wamenaker), Rabu (15/6). Ia bakal mendampingi sekaligus membantu tugas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.



(dzu/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK