Jakarta - Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, penyesuaian tarif listrik untuk untuk 'orang kaya' atau pelanggan dengan daya mulai dari 3.500 VA pada 1 Juli 2022 karena beberapa faktor.
Faktor yang pertama, kata Rida, kurs rupiah terhadap dolar. Kedua, acuan harga minyak dunia yang diadaptasi melalui Indonesian Crude Price (ICP), ketiga harga batubara dan yang keempat, inflasi.
"Empat faktor tersebut yang kemudian mempengaruhi BPP (Biaya Pokok Produksi, red) dan kemudian berpengaruh pada tarif listrik," ujar Rida dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk 'Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan' Jumat (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rida merinci, saat ini saja harga minyak dunia sudah mencapai US$100 per barel. Sedangkan asumsi dalam APBN sebesar US$63 per barel. Nah, kenaikan inilah yang berimbas pada bebas subsidi dan kompensasi pada APBN.
Kemudian, naiknya harga batu bara dan gas juga punya pengaruh terhadap BPP. "Kenaikan ICP ini berpengaruh besar bagi BPP PLN," ujar Rida.
Meski demikian, lanjut Rida, penyesuaian atau adjustment listrik ini tidak selalu menaikkan tarif listrik. Menurut Rida, penyesuaian itu bisa saja menurunkan tarif listrik apabila empat komponen di atas mengalami penurunan.
"Kalau empat faktor tersebut turun, maka tarif listrik bisa turun juga. Ini namanya adjustment, bukan melulu naik tetapi juga bisa turun," ujar Rida.
Untuk itu, Rida meminta PLN untuk terus melakukan efisiensi di segala lini dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, dia juga meminta masyarakat di luar golongan itu tidak perlu khawatir.
"Di luar lima golongan itu saya pikir tidak perlu khawatir," kata dia.
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, PLN siap menjalankan arahan pemerintah terkait dengan penyesuaian tarif listrik.
"PLN siap menjalankan arahan pemerintah untuk menyesuaikan tarif untuk golongan 3.500 VA ke atas rumah tangga dan pemerintah," kata Bob Saril.
Kemudian, kata dia, PLN juga siap menjalankan arahan dalam perbaikan layanan dan melakukan efisiensi dalam segala bidang. PLN akan terus memberikan pelayanan yang baik pada pelanggan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelayanan PLN," ujar dia.
Sekedar diketahui, tarif listrik mulai dari golongan 3.500 VA pada 1 Juli 2022 disesuaikan. Tarif listrik baru akan berlaku bagi pelanggan rumah tangga R2 dengan daya listrik 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.
Kemudian, kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi kantor pemerintahan golongan P1 dengan daya 6.600 sampai 200 kVA. Namun, untuk kantor pemerintahan P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, tarif listrik akan naik 36,61 persen dari Rp1.114,7 kWh menjadi_Rp1.522 kWh.
(inh)