Pengusaha Keberatan soal Wacana Cuti Ayah 40 Hari

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2022 07:16 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan soal suami berhak mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari dalam RUU KIA.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan soal suami berhak mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari dalam RUU KIA. Ilustrasi. (PublicDomainPictures/Pixabay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan soal suami  berhak mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA.

Apindo berpendapat dunia usaha saat ini sedang bangkit dari pandemi covid-19 sehingga aturan tersebut akan membuat perusahaan sulit bertumbuh.

"Terus terang berat lah untuk dunia usaha 40 hari. Sekarang siapa yang sanggup di negara ini, di Republik Indonesia. Kita membayangkan bahwa dunia usaha ini kan kita baru merangkak memulihkan diri dari pandemi," ujar Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan DPN Apindo Myra Hanartani kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya soal hak suami mendampingi istri selama 40 hai, hak cuti melahirkan kepada istri minimal enam bulan juga disebut akan memberatkan pengusaha. Aturan ini juga dikhawatirkan akan memengaruhi tingkat partisipasi perempuan di dunia usaha.

"Kalau dengan tambahan-tambahan aturan seperti itu, kemudian teman-teman pengusaha 'ah lebih bagus kami hire laki-laki' misalnya gitu, kan kasihan perempuan yang mau masuk pasar kerja enggak bisa," ujar Myra.

Cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan disebut akan membuat perusahaan tidak hanya kesulitan membayar gaji mereka selama tidak bekerja, tetapi juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mempekerjakan orang lain yang mengisi posisi pekerja yang cuti untuk sementara waktu.

Oleh karena itu, Apindo meminta DPR untuk berhati-hati dalam menyusun RUU KIA agar tak membebani dunia usaha, khususnya kelas menengah kecil. Aturan ini disebut akan berdampak bagi dunia usaha secara nasional.

Apindo juga meminta DPR tidak hanya mencontoh negara lain yang memberikan cuti melahirkan yang lama, tetapi juga harus menyesuaikannya dengan kondisi dalam negeri.

"Harus melihat konteks negara yang dilihat juga. Kalau negara-negara yang bapak-bapaknya sudah dikasih cuti yang banyak itu, ya mungkin negaranya sudah maju. Sekarang kita lihat apakah kita sudah cukup hebat untuk bisa seperti itu," ujar Myra.

Sebagaimana diketahui, RUU KIA memberikan hak bagi suami mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari.

Hal itu tertuang di Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (20/6) yang berbunyi 'Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari'.

Kemudian, RUU KIA memberikan hak cuti melahirkan kepada istri minimal enam bulan. RUU KIA juga memberikan istri hak untuk mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER