Viral Pelanggan PLN Kena Denda Rp68 Juta, Segel Meteran Dituding Palsu

CNN Indonesia
Senin, 20 Jun 2022 18:45 WIB
Seorang pelanggan PT PLN (Persero) mengeluh karena dituding menggunakan segel meteran palsu yang membuatnya terkena denda Rp68 juta.
Seorang pelanggan PT PLN (Persero) mengeluh karena dituding menggunakan segel meteran palsu yang membuatnya terkena denda Rp68 juta. Ilustrasi. (ANTARA/RENO ESNIR).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pekan lalu, curhatan seorang pelanggan PT PLN (Persero) viral di media sosial. Hal ini terkait dengan segel meteran listrik yang dianggap tidak asli sehingga ia dikenakan denda hingga Rp68 juta.

Curhatan ini diunggah oleh wanita paruh baya bernama Sharon Wicaksono. Ia mengatakan hal ini bermula saat petugas PLN datang ke rumah korban untuk melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, ia tidak ada di rumah pada saat itu,

Setelah ia kembali ke rumah, petugas PLN datang lagi dan meminta korban melakukan pengecekan meteran ke lab yang ada di Bandengan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasilnya? Pihak PLN menunduh segel kita nggak ORI dan diharuskan membayar denda sebesar Rp68 juta," kata dia yang dikutip dari laman instagramnya @sharonwicaksono.

Dalam unggahannya, ia juga menyebutkan bahwa ia sudah menggunakan segel meteran itu sejak 1993 dan tidak pernah diganti. Oleh karenanya ia merasa menjadi korban penipuan pihak PLN.

"Jujur gue sebagai orang awam dan nggak tau apa-apa merasa disini gue di peras sama pihak PLN. Kita sebagai konsumen nggak bisa bela diri dan diancam listrik akan diputus kalau tidak bayar denda," tulisnya.

[Gambas:Instagram]

Terkait hal ini, Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyebutkan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pelanggan tersebut pada Rabu, 22 Juni 2022.

"Nanti kita tunggu hasil dari tim keberatan tanggal 22 (Juni)," katanya singkat kepada CNN Indonesia, Senin (20/6).

[Gambas:Video CNN]



(idy/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER