Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyampaikan kenaikan tarif listrik dilakukan hanya untuk rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas.
Menurutnya ini adalah rumah tangga yang mampu yang seharusnya malu jika mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sebab, hal ini juga berlaku untuk dirinya.
"Saya pelanggan R2, rumah saya 4.400 VA, sehingga kemudian saya agak malu selama ini dibantu pemerintah dalam rangka membayar," ujarnya dalam diskusi FMB9, Jumat (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kenaikan tarif listrik diberlakukan untuk pelanggan golongan R1 (3.500 VA sampai 5.500 VA) dan R2 (6.600 VA ke atas). Kenaikan akan dimulai pada 1 Juli 2022.
Lanjutnya, kenaikan tarif listrik harus dilakukan karena tiga faktor utama yakni kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar yang melemah dan inflasi yang melebar.
Namun, ditekankan kan kenaikan tarif hanya berlaku bagi pelanggan golongan atas. Sedangkan golongan 3.500 VA ke bawah tarifnya tetap sama.
Lihat Juga : |
Sebab, untuk masyarakat menengah bawah pemerintah justru menambah anggaran subsidi nya melalui APBN. Penambahan bahkan mencapai Rp3,1 triliun dan sudah disetujui oleh DPR RI.
"Masyarakat miskin akan tetap bayarnya, tarifnya akan tetap seperti di tahun lalu sehingga tidak ada kenaikan tarif di masyarakat. Meski ada kenaikan kurs dan ICP, dampaknya bukan ke masyarakat tapi APBN," jelasnya.