Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2022 07:00 WIB
Kemenkeu memastikan gaji ke-13 cair mulai 1 Juli 2022. Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima Juni 2022.
Kemenkeu memastikan gaji ke-13 PNS akan cair mulai 1 Juli 2022 ini. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS akan dilakukan mulai 1 Juli nanti. Kepastian disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto.

"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/6).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menyiapkan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan juga pensiunan. Menurutnya, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR," ujarnya saat ditemui usai rapat dengan DPD RI yang dikutip Kamis (9/6).

Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.

Bendahara negara ini memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

[Gambas:Video CNN]

"Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian, satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan," jelasnya.

Dalam PMK Nomor 5 disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.



(idy/mrh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER