Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan tunjangan kinerja (tukin) yang cukup besar bagi seluruh PNS yang bekerja di ibu kota. Tak terkecuali bagi perangkat daerah seperti camat.
Adapun tukin bagi PNS DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan," tulis pasal 3 beleid tersebut yang dikutip Kamis (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari lampiran aturan ini, terlihat bahwa tambahan penghasilan bagi camat sangat menggiurkan. Tak heran jika banyak yang berlomba-lomba untuk menjabat posisi tersebut.
Misalnya camat yang ada di wilayah kota diberi penghasilan tambahan hingga Rp39,96 juta per bulan.
Sebagai catatan, penghasilan tambahan atau tukin ini belum termasuk gaji pokok yang diterima juga setiap bulannya. Gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian TPP yang diterima PNS DKI yang bekerja di Kecamatan dan Kelurahan:
- Camat Rp39.960.000
- Wakil Camat Rp39.510.000
- Sekretaris Kecamatan Rp39.510.000
- Kepala Seksi pada Kecamatan Kota Rp26.190.000
- Kepala Seksi pada Kecamatan Kabupaten Rp26.190.000
- Kepala Subbagian pada Kecamatan Kota Rp25.740.000
- Kepala Subbagian pada Kecamatan Kabupaten Rp25.740.000
- Lurah Rp27.000.000
- Wakil Lurah Rp26.190.000
- Sekretaris Kelurahan Rp26.190.000
- Kepala Seksi Rp25.740.000