BI Tahan Suku Bunga di Level 3,5 Persen di Juni 2022

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jun 2022 14:37 WIB
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan di level 3,5 persen pada Juni ini sambil mencermati ketidakpastian ekonomi global.
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan di level 3,5 persen pada Juni ini sambil mencermati ketidakpastian ekonomi global. (Dokumentasi: BI/Istimewa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan di level 3,5 persen pada Juni ini.

Dengan demikian, maka suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 2,7 persen dan suku bunga Lending Facility juga tetap 4,25 persen.

"Dengan berdasarkan pembahasan secara menyeluruh tadi Rapat Dewan Gubernur BI pada 22 dan 23 Juni 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 3,5 persen," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perry menjelaskan, keputusan ini sejalan dengan perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah naiknya tekanan eksternal.

Ke depan, BI memperkirakan ketidakpastian ekonomi global masih akan tinggi seiring dengan makin mengemukanya risiko perlambatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan ekonomi global, termasuk sebagai akibat dari makin meluasnya kebijakan proteksionisme terutama pangan yang ditempuh berbagai negara.

"Untuk itu BI akan terus menempuh berbagai langkah penguatan bauran kebijakan," kata Perry.

[Gambas:Video CNN]

Adapun bauran kebijakan yang ditempuh BI adalah:

Pertama, memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mendukung pengendalian inflasi dengan tetap memperhatikan kinerja pasar dan nilai fundamentalnya.

Kedua, mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas dengan meningkatkan efektivitas pelaksanaan giro wajib minimum (GWM) dan operasi moneter rupiah. Ketiga, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK).

Keempat, melanjutkan masa berlaku tarif sistem Kliring Nasional (SKN) BI sebesar Rp1 dari BI ke Bank dan maksimum Rp2.900 dari Bank kepada nasabah. Dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi sampai 31 Desember 2022 guna meningkatkan efisiensi biaya dan mendukung dan mendorong aktivitas masyarakat serta memudahkan transaksi keuangan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Kelima, memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerjasama cross border payment serta bersama Kementerian Keuangan mensukseskan enam agenda jalur keuangan Presidensi G20 tahun 2022.



(idy/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER