Pengacara dari Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines David Sitorus meminta pemerintah menalangi pembayaran pesangon sebesar Rp318 miliar kepada mantan karyawan Merpati terlebih dahulu.
"Negara harus menggunakan dong haknya kekuasaannya, talangin dulu (pembayaran pesangon mantan karyawan Merpati)," ungkap David kepada media, Kamis (23/6).
Ia mengatakan dana talangan adalah satu-satunya cara yang paling cepat agar masalah pesangon mantan karyawan cepat selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa dana talangan? Karena kalau sistem kepailitan itu kalau penjualan aset tidak mudah. Bisa makan waktu lama," terang David.
Nantinya, pemerintah bisa menjual aset-aset Merpati untuk mengganti dana yang sudah dikeluarkan untuk menalangi pesangon mantan karyawan Merpati.
"Toh aset Merpati juga di tangan pemerintah. Bahkan menteri BUMN mengatakan aset-aset ini bisa disinergikan untuk penerbangan yang lain," ujar David.
Sementara jika menganut hukum kepailitan, maka pembayaran utang harus menunggu aset perusahaan dijual terlebih dahulu. Namun, David khawatir pembayaran pesangon tak diprioritaskan.
"Begitu aset dijual, yang pertama yang dapat pembayaran adalah pihak-pihak yang memegang agunan, PPA, utang lain misalnya Pertamina karena avtur," jelasnya.
Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan Merpati pailit pada Kamis (2/6).
Hal ini ditetapkan dalam putusan atas perkara pembatalan perdamaian dengan nomor 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby. .
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, terdapat delapan poin dalam amar putusan.
Lihat Juga : |
Pertama, mengabulkan permohonan permohonan tersebut. Kedua, menyatakan termohon (Merpati) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Keempat, menyatakan termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya. Kelima, menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai Hakim Pengawas.
Keenam, mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai kurator.
Ketujuh, menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
Kedelapan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp1,5 juta.