Alasan Pemerintah Wajibkan Masyarakat Beli Migor Pakai PeduliLindungi

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 17:53 WIB
Pemerintah mensyaratkan masyarakat membeli minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Berikut alasannya.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah agar tidak ada penimbunan minyak goreng. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Penasihat Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bidang Pengembangan Teknologi Berkelanjutan Rachmat Kaimuddin mengungkapkan alasan pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah

Ia mengatakan penggunaan aplikasi tersebut agar tidak ada penimbunan minyak goreng. Selain itu, dengan PeduliLindungi pemerintah bisa mengetahui ke mana saja minyak komoditas itu mengalir.

"Untuk penggunaannya adalah untuk men-trace saja kami lihat ini cukup, pergerakan minyaknya ini kami lihat mengalirnya ke mana, so far ini teknologi terbaik yang kami punya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rachmat mengatakan data masyarakat di PeduliLindungi juga sudah terjamin. Pasalnya, nomor induk kependudukan setiap pengguna sudah terverifikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dengan begitu, penggunaan KTP palsu untuk memborong minyak goreng bisa dihindari. Adapun saat ini satu NIK dibatasi pembeliannya sebanyak 10 kg.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga bisa memuat lebih dari satu NIK. Sehingga, satu aplikasi bisa digunakan oleh beberapa orang.

"Baiknya, di PeduliLindungi bisa multi NIK, satu aplikasi bisa sekeluarga. Jadi kalau satu keluarga sekaligus (beli minyak goreng) dimungkinkan pakai aplikasi in," ujar Rachmat.

Tidak hanya itu, ia juga menuturkan aplikasi PeduliLindungi sudah digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam dua tahun belakangan. Oleh karena itu, penggunaan pun sudah familiar.

Rachmat juga menilai proses pembelian minyak goreng dengan aplikasi tersebut mudah. masyarakat bisa langsung datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat. Lalu, buka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan transaksi.

Masyarakat bisa langsung scan QR code yang ada di pengecer. Setelah itu, perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, masyarakat bisa membeli MCGR. Sebaliknya, bila hasil scan berwarna merah, maka masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan akan menerapkan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah.

Dalam kebijakan baru tersebut, ia menyebut penjualan dan pembelian minyak goreng berharga Rp14 ribu harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.

Luhut menyebut sebelum menerapkan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama 2 minggu terhitung sejak Senin (27/6).

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER