Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini hanya memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Ia menilai penambahan tukin tersebut seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin kuat dan juga penerimaan negara yang cukup baik. Pada 2021 lalu, gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja.
"Ini diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang memuat serta adanya kenaikan harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan dengan pertimbangan tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ditambah tukin 50 persen.
Bendahara negara ini juga menyebut pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh PNS pusat yang jumlahnya mencapai 1,79 juta orang, termasuk TNI Polri. Kemudian gaji ke-13 juga diberikan kepada 3,65 juta orang PNS daerah.
Sementara untuk pensiunan akan diberikan kepada 3,32 juta orang. Adapun dana yang disiapkan adalah sebesar Rp35,5 triliun.
Dana tersebut mencakup Rp11,5 triliun untuk PNS pusat di kementerian/lembaga, TNI, dan Polri yang diambil dari anggaran kementerian/lembaga masing-masing.
Kemudian, Rp15 triliun untuk PNS daerah yang berasal dari APBD. Lalu, Rp9 triliun untuk pensiunan yang berasal dari bendahara umum negara (BUN).
Sebelumnya, Ani menuturkan gaji ke-13 untuk PNS sudah mulai bisa dicairkan mulai 1 Juli 2022. Ia mengatakan tahun ini, gaji ke-13 akan berisi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.
"Pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pembayarannya pada tanggal 1 Juli yang akan datang, di mana kementerian lembaga akan ajukan surat perintah membayar," ujarnya.