Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hageng Nugroho mengatakan pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seperti pertalite dan solar subsidi merupakan upaya pemerintah untuk menjaga pasokan bahan bakar dan daya beli masyarakat.
Menurutnya, selama ini pemerintah telah memberikan subsidi untuk menahan kenaikan harga BBM akibat melonjaknya harga minyak dunia yang mencapai US$120 dolar per barel.
Namun, karena terjadi selisih harga yang cukup lebar antara BBM subsidi dan non subsidi, membuat realisasi konsumsi BBM bersubsidi melebihi kuota yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Pengaturan tersebut untuk memastikan mekanisme penyaluran BBM subsidi seperti pertalite dan solar tepat sasaran. Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup. Ini demi menjaga ketahanan energi kita," kata Hageng dalam keterangan resmi, Rabu (29/6).
Selama ini, PT Pertamina (Persero) mencatat, dari kuota yang diberikan sebanyak 23,05 juta kiloliter, konsumsi pertalite sudah mencapai 80 persen pada Mei 2022.
Sementara konsumsi solar subsidi mencapai 93 persen dari total kuota awal tahun sebesar 15,10 juta kiloliter.
Hageng mengatakan penyaluran BBM subsidi harus sesuai dengan peraturan, baik dari sisi kuota maupun segmentasi penggunanya.
Lihat Juga : |
Saat ini, segmen pengguna solar subsidi sudah diatur sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran. Sementara, Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas.
"Oleh sebab itu perlu diatur yang bisa mengonsumsi pertalite. Misalnya apakah mobil mewah masih boleh? Padahal mereka mampu beli yang non subsidi," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Hageng menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan inovasi Pertamina Patra Niaga yang akan melakukan uji coba penyaluran pertalite dan solar subsidi melalui sistem MyPertamina.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal dan mengontrol implementasi program tersebut, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Seperti diketahui, penyaluran BBM Subsidi jenis pertalite melalui sistem MyPertamina akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022.
Nantinya, uji coba akan dilakukan di beberapa kota di 5 provinsi yaitu Sumatra Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Penyaluran BBM subsidi merupakan amanah Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan SK BPH Migas No 4/2020 tentang penugasan pertalite dan solar.