Hari Ini, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Resmi Cair

CNN Indonesia
Jumat, 01 Jul 2022 07:53 WIB
Gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan mulai cair pada hari ini, Jumat (1/7). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan mulai cair hari ini, Jumat (1/7). Untuk kali ini gaji ke-13 mencakup tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, berbeda dari tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci gaji ke-13 tahun ini yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tukin.

Besaran gaji ke-13 untuk abdi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam aturan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Berikut rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

-Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
-Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
-Sekretaris Rp18,34 juta
-Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan

-Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
-Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
-Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
-Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

A. Pendidikan SD/SMP

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

B. SMA/Diploma I

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,32 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

C. Diploma II dan Diploma III

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,65 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

D. Strata I/Diploma IV

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,39 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

E. Strata II/Strata III

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,77 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta



(dzu/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK