Mayoritas Kripto Menghijau, Solana Paling Perkasa
Mayoritas aset kripto teratas perkasa pada Jumat (30/6) pagi. Dari 10 kripto dengan nilai kapitalisasi terbesar, solana melaju paling kencang.
Mengutip coinmarketcap.com, solana naik 7,68 persen dalam 24 jam terakhir. Pagi ini, aset kripto tersebut bertengger di level US$35,13 per keping.
Kemudian, BNB juga menguat 3,70 persen dalam 24 jam terakhir. Meski begitu, kripto ini melemah 1,96 persen dalam sepekan. Saat ini, BNB berada di level US$226,04 per keping.
Ada pula bitcoin yang beranjak 1,80 persen dalam semalam. Namun, harganya masih belum pulih ke level US$30 ribuan setelah tren kejatuhan sebelumnya. Satu keping bitcoin kini dibanderol US$20.369.
Selanjutnya, ethereum berada di level US$1.096 per keping. Kripto ini tampak menguat 0,75 persen dalam 24 jam terakhir. Sama seperti bnb, ethereum justru melemah dalam sepekan terakhir sebesar 4,60 persen.
Cardano juga terpantau perkasa dengan penguatan 1,81 persen dalam 24 jam terakhir. Kini, cardano berada di level US$0,468 per keping.
Lalu, XRP menguat 1,66 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,3308 per keping. Walau pagi ini naik, harganya telah turun 8,15 persen dalam sepekan terakhir. Kemudian, ada USD coin yang stagnan berada di level US$1 per keping.
Namun, masih ada kripto lain yang terjebak di zona merah. Antara lain, dogecoin yang ambruk 0,31 persen ke posisi US$0,0677 per keping. Kebalikan dari ethereum, dogecoin berhasil menguat 3,80 persen dalam sepekan terakhir.
Lalu, binance USD melorot 0,23 persen ke posisi US$0,999 per keping. Pun demikian, selama sepekan terakhir, binance USD masih mencatat kenaikan 0,06 persen. Sedangkan, tether turun tipis 0,02 persen dalam semalam dan merosot 0,04 persen dalam seminggu terakhir. Satu keping tether kini berada di level US$0,998 per keping.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.