Kripto Mayoritas Meradang, Dogecoin Terparah

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 10:08 WIB
Harga aset kripto, dogecoin, anjlok pada Selasa (28/6) diiringi oleh jenis kripto lainnya.
Harga aset kripto, dogecoin, anjlok pada Selasa (28/6) diiringi oleh jenis kripto lainnya. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga kripto berjatuhan pada Selasa (28/6) pagi. Terparah dogecoin, kripto favorit CEO Tesla Elon Musk.

Berdasarkan coinmarketcap.com, dogecoin tercatat jatuh 7,47 persen dalam semalam hingga satu keping dibanderol US$0,0698. Meski begitu, dogecoin mampu menguat 16,46 persen dalam sepekan terakhir.

Tak ketinggalan, XRP dan solana juga merosot masing-masing 5,57 persen dan 5,55 persen. Saat ini, sekeping XRP dihargai US$0,344 dan solana US$37,42 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, cardano jatuh 4,09 persen ke posisi US$0,4766 per keping. Dalam sepekan, kripto ini telah rontok 3,44 persen.

Kemudian, ethereum juga anjlok 3,29 persen. Kini, sekeping ethereum berada di harga US$1.174. Padahal, harga normal ethereum di atas US$2.000 per keping.

Bitcoin pun ikut melorot sebesar 2,18 persen dalam 24 jam terakhir. Kripto dengan kapitalisasi terbesar kini dihargai US$20.624.

Selanjutnya, BNB merosot 1,75 persen ke posisi US$231,21 per keping. Selanjutnya, tether turun tipis 0,05 persen ke posisi US$0,999 per keping.

Di sisi lain, binance usd mampu menguat 0,20 persen dalam semalam tapi turun 0,05 persen dalam sepekan. Kini satu keping binance usd dibanderol US$1.

Penguatan ditutup dengan usd coin yang mampu naik tipis 0,02 persen dalam 24 jam terakhir. Sama seperti binance usd, sekeping usd coin masih tetap di US$1.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditi bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(tdh/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER