11 Crazy Rich RI Ikut Tax Amnesty Jilid II

CNN Indonesia
Jumat, 01 Jul 2022 19:05 WIB
Direktorat Jenderal Pajak mencatat ada 11 orang super kaya alias crazy rich yang mengungkapkan harta di atas Rp1 triliun pada tax amnesty jilid II.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat ada 11 orang super kaya alias crazy rich yang mengungkapkan harta di atas Rp1 triliun pada tax amnesty jilid II. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada 11 orang super kaya alias crazy rich yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Mereka adalah yang mengungkapkan hartanya di atas Rp1 triliun.

Meski jumlahnya sedikit namun ini memberikan kontribusi cukup besar ke penerimaan negara melalui Pajak penghasilan (PPh) final. Dalam hal ini, total PPh yang berhasil dikumpulkan dari program ini sebanyak Rp61 triliun dari 247,9 ribu wajib pajak.

"Harta di atas Rp1 triliun yang diungkapkan dalam PPS ada 11 wajib pajak," ujar Menteri Keungan Sri Mulyani dalam konferensi pers Jumat (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia tak merinci identitas kesebelas konglomerat yang dimaksud.

Selanjutnya, wajib pajak yang mengungkapkan hartanya dari Rp100 miliar sampai Rp1 triliun ada sebanyak 705 wajib pajak. Dalam hal ini berkontribusi 0,28 persen dari seluruh wajib pajak yang ikut tax amnesty II.

Berikutnya, yang melaporkan harta Rp10 miliar sampai Rp100 miliar ada sebanyak 9.236 wajib pajak. Lalu, harta bersih yang dilaporkan dari Rp1 miliar sampai Rp10 miliar ada sebanyak 41.239 wajib pajak.

Sementara itu, harta bersih yang diungkap dari Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar ada sebanyak 75.110 wajib pajak dan harta Rp10 juta sampai Rp100 juta ada 82.747 wajib pajak.

Harta bersih terendah yang dilaporkan dalam program ini adalah hingga Rp10 juta diikuti oleh 38.870 wajib pajak. Meski jumlah harta yang diungkapkan sangat kecil namun sangat diapresiasi oleh Sri Mulyani.

"Yang ikut PPS ini bahkan yang hartanya hanya sampai Rp10 juta itu ada 38.870 wajib pajak. Saya sangat menghargai karena mereka tetap menganggap walaupun nilai di bawah Rp10 juta tapi merasa saya harus mengungkapkan untuk memenuhi kepatuhan," jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa ia pun tidak pernah melihat program ini sebagai bentuk mengumpulkan penerimaan negara dari pemilik harta jumbo. Namun, untuk memenuhi kepatuhan dan kewajiban wajib pajak di tanah air.

"Jadi dalam hal ini saya nggak melihat ini hanya di bawah Rp10 juta. Jadi berapa pun kalau ini kewajiban terhadap negara mereka mengungkapkannya. Ini sangat saya hargai," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(idy/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER