Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) membantah tuduhan sudah tidak lagi mewajibkan memindai (scan) kode QR PeduliLindungi pengunjung ketika memasuki mal.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan pusat perbelanjaan masih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah kelonggaran kebijakan PPKM oleh pemerintah.
"Sampai dengan saat ini pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat masih tetap memberlakukan protokol covid- 19 meskipun pemerintah sudah memberlakukan banyak pelonggaran terhadap fasilitas masyarakat lainnya seperti salah satunya adalah transportasi massal," ungkap Alphonzus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ia menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan masih terus menerapkan protokol kesehatan covid-19, termasuk mewajibkan pendatang untuk memakai masker, mengukur suhu badan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan mereka sudah vaksin sebelum masuk mal.
"Pusat perbelanjaan masih diberlakukan dua protokol covid-19, yaitu protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemi seperti wajib masker, pemeriksaan suhu badan, cuci tangan, jaga jarak dan lain sebagainya," tutur Alphonzus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa Presiden Jokowi juga memberi arahan agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum seperti pusat perbelanjaan di perketat. Sebab, saat ini banyak yang melewatkan pemeriksaan aplikasi saat masuk mal.
"Kita lihat di beberapa mal nggak seketat sebelumnya. Barcode aplikasinya ada, tetapi pengunjung masuk tanpa scan. Ini saya pikir jadi catatan, jadi tidak boleh kendor," kata Airlangga.