CNN Indonesia --
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika hendak membuka usaha. Pembuatan surat izin usaha dagang ada beberapa macam mulai usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.
Secara umum, surat ini digunakan sebagai alat atau bukti pengesahan yang dikeluarkan pemerintah, sehingga usaha yang akan dijalankan bakal lebih aman dan terhindar dari pelbagai masalah perizinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan surat izin usaha dagang juga dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor. Selain itu biasanya akan dijadikan salah satu syarat jika pengusaha hendak mengikuti lelang yang penyelenggaranya pemerintah.
Jenis Surat Izin Usaha Dagang
Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga kategori yang dibedakan besar atau kecilnya modal, sebagai berikut.
- Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp200 juta (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
- Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp200 juta hingga Rp500 juta (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
- Surat Izin Usaha Perdagangan Besar diperuntukkan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih Rp500 juta (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Dagang
 Ilustrasi. Syarat mengurus surat izin usaha dagang untuk berbagai kategori skala perdagangan, mulai dari PT, koperasi, dan lainnya. (iStockphoto/PeopleImages) |
Dikutip dari laman Pemkot Malang, berikut syarat mengurus SIUP yang lebih detail untuk PT, koperasi, dan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT)
- Mengisi formulir
- Fotokopi Akta Pendirian dan atau Akta Perubahan terakhir Perseroan Terbatas yang disahkan Menkumham dan dilegalisasi
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT dari Departemen Hukum dan HAM yang dilegalisasi
- Fotokopi KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan dan Komanditer yang masih berlaku, dengan menunjukkan aslinya
- Fotokopi NPWP PT
- Fotokopi Kartu Keluarga Direktur
- Fotokopi Izin teknis dari SKPD yang berwenang
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga
- Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya
- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang dilegalisasi
- Apabila Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, harus dilengkapi surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu dan fotokopi rangkap satu
- Pas foto berwarna Penanggung Jawab/Direktur (ukuran 4×6 cm tiga lembar)
- Meterai Rp6.000 (3 lembar).
Perusahaan yang Berbadan Hukum Koperasi
Syarat mengurus surat izin usaha untuk perusahaan berbadan hukum koperasi, sebagai berikut:
- Mengisi formulir
- Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang dilegalisasi pejabat berwenang di Dinas Koperasi
- Susunan Pengurus Terakhir yang disahkan Dinas Koperasi
- Fotokopi NPWP Koperasi
- Fotokopi RAT terakhir
- Fotokopi KTP Penanggung Jawab atau Pengurus Koperasi, dengan menunjukkan aslinya
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga
- Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukkan aslinya
- Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi
- Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu
- Pas foto berwarna Penanggung Jawab atau pengurus koperasi ukuran 4×6 cm tiga lembar
- Meterai Rp6.000 (3 lembar).
Lanjut halaman sebelah...
Perusahaan yang Berbadan Hukum CV/Firma
Syarat mengurus surat izin usaha untuk perusahaan berbadan hukum CV/firma, sebagai berikut:
- Mengisi formulir
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan CV yang disahkan Pengadilan Negeri dan dilegalisasi
- Fotokopi KP Penanggung Jawab (Direktur dan Komanditer) atau Pemilik yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
- Fotokopi NPWP CV
- Fotokopi Izin teknis dari instansi yang berwenang
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga
- Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukkan aslinya
- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi
- Apabila tempat usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu
- Pas foto berwarna Penanggung Jawab atau Pemilik ukuran 4×6 cm (3 lembar)
- Meterai Rp6.000 (3 lembar).
SIUP Perorangan/Usaha Dagang
Syarat mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk perorangan atau usaha dagang, sebagai berikut:
- Mengisi formulir
- Fotokopi KTP pemilik usaha dengan menunjukkan aslinya
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga
- Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukkan aslinya
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Izin teknis dari Instansi yang berwenang
- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi
- Apabila tempat usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu
- Pas foto berwarna pemilik usaha ukuran 4×6 cm tiga lembar
- Meterai Rp6.000 3 lembar.
SIUP Cabang
Syarat mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) cabang, sebagai berikut:
- Mengisi formulir
- Fotokopi Akta Pendirian Cabang yang dilegalisasi
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga
- Fotokopi Surat Penunjukan sebagai Penanggung Jawab Kantor Cabang
- Fotokopi Izin Gangguan (HO) di kota tempat dibukanya cabang, dengan menunjukkan aslinya
- Fotokopi SIUP Kantor Pusat yang dilegalisasi
- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisir
- Apabila tempat usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu
- Pas foto berwarna pemilik atau penanggung jawab ukuran 4×6 cm (3 lembar)
- Meterai Rp6.000 (3 lembar).
Cara Mengurus Surat Izin Usaha Dagang
Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bisa dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat kabupaten/kotamadya setempat.
Adapun bagi kabupaten atau kota yang sudah dilengkapi unit pelayanan terpadu maka dapat memprosesnya di sana beserta perizinan lainnya. Tahapan atau prosedur mengurusnya, sebagai berikut.
- Pemilik atau pelaku usaha dapat mengurus sendiri atau melalui kuasa--yang dikuasakan--ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
- Selanjutnya, ambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP/PDP bermeterai Rp6.000 yang ditandatangani pemilik usaha.
- Formulir yang sudah diisi lantas difotokopi dua rangkap dan dilengkapi sejumlah syarat antara lain fotokopi akta pendirian usaha atau badan hukum 3 lembar, fotokopi KTP 3 lembar, fotokopi NPWP 3 lembar, fotokopi izin gangguan atau HO 3 lembar, neraca perusahaan 3 lembar, dan gambar denah lokasi tempat usaha.
Sementara biaya pembuatan surat izin usaha dagang ditentukan masing masing daerah melalui perda. Itu sebabnya, tarif kepengurusannya pun boleh jadi berbeda.
Demikian cara, tahapan, hingga syarat detail pembuatan surat izin usaha dagang untuk masing-masing kategori skala perdagangan.