Perpres Pendanaan Ibu Kota Baru Segera Terbit

CNN Indonesia
Senin, 11 Jul 2022 19:10 WIB
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan peraturan presiden (perpres) terkait pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan peraturan presiden (perpres) terkait pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara segera terbit.

Selain perpres, peraturan pemerintah (PP) terkait pendanaan IKN juga tengah dipersiapkan.

"Perpresnya sebentar lagi keluar termasuk pembiayaan dan pendanaan, berdasarkan turunan dari UU IKN. Di UU kan ada yang di-address mengenai PP yang harus kami siapkan dan kami sedang kerjakan termasuk PP yang harus dikonsultasikan dengan DPR," ujar Suharso di Istana Negara, Senin (11/7).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara. Beleid ini ditetapkan pada 18 April 2022 lalu.

Dalam beleid dijelaskan bahwa sumber pendanaan IKN berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 menjelaskan bahwa skema pendanaan yang bersumber dari APBN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan.

Beleid juga menyatakan pendanaan dalam bentuk pembiayaan bisa bersumber dari surat berharga negara (SBN) dan surat utang negara (SUN).

Kemudian, secara lebih rinci disebutkan skema pendanaan dari APBN dan sumber lain terdiri dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengawasan (ADP).

Kemudian, pendanaan juga bisa berasal dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN dan keikutsertaan pihak lain. Adapun keikutsertaan yang dimaksud berbentuk penugasan badan usaha, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif.

Lebih lanjut, Pasal 6 menjelaskan skema pendanaan sumber lain juga bisa berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif, dan pajak khusus IKN dan/atau pungutan khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR RI.



(fby/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK