7 Penyedia Fasilitas Pembayaran Paylater di RI

CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2022 16:20 WIB
Sejumlah pihak sudah menyediakan fasilitas paylater untuk memudahkan masyarakat berbelanja. Berikut daftar 7 penyedia fasilitas paylater di Indonesia.
Sejumlah pihak sudah menyediakan fasilitas paylater untuk memudahkan masyarakat berbelanja. Ilustrasi. (iStockphoto/Maks_Lab).
Jakarta, CNN Indonesia --

Metode pembayaran paylater (transaksi dulu bayar kemudian) menjadi tren baru, termasuk di Indonesia. Pembayaran ini ramai digunakan sejak pandemi covid-19.

Apalagi, di era pandemi makin banyak masyarakat yang mengubah perilaku berbelanja. Sebelumnya, masyarakat nyaman belanja langsung ke toko.

Tapi, saat ini lebih menggandrungi belanja online. Perubahan perilaku ini, diikuti dengan tren pembayaran yang lebih mudah dan simpel. Bahkan, belanja online bisa dilakukan meski sedang tak punya uang, karena ada paylater.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejatinya, paylater memiliki konsep yang sama dengan kartu kredit. Hanya saja, proses pendaftaran paylater lebih mudah dan praktis.

Selain itu, semua verifikasi dokumen pendaftaran yang dibutuhkan dilakukan secara online. Hal itu tentunya tidak membuang banyak waktu dan juga bisa dilakukan di mana dan dari mana saja.

Namun, di satu sisi paylater memungut bunga yang lebih besar dibandingkan kartu kredit. Maklum, bunga maksimal kartu kredit diatur oleh Bank Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

Batas maksimal suku bunga kartu kredit saat ini sebesar 1,75 persen hingga 31 Desember 2022. Sedangkan bunga paylater, hingga saat ini tidak ada yang mengatur.

Saat ini sudah banyak yang menyediakan fasilitas paylater demi menunjang aktivitas belanja masyarakat.

Berikut daftar penyedia fasilitas paylater di Indonesia dan besaran bunganya yang dilansir CNNIndonesia.com dari berbagai sumber:

1. Shopee Paylater

Melansir situs Shopee, Shopee Paylater memberikan limit cicilan hingga Rp50 juta kepada penggunana, dengan bunga minimal 2,95 persen per bulan dari total pembayaran.

Namun, jika pembayaran terlambat dari waktu yang ditentukan, maka pengguna akan dikenakan denda sebesar 5 persen.

2. Traveloka Paylater

Traveloka juga memberikan fasilitas paylater untuk penggunanya dengan limit hingga Rp50 juta. Sedangkan bunga yang ditetapkan sebesar 2,14 persen hingga 4,8 persen per bulan.

3. Tokopedia Paylater

E-commerce lain yang memberikan fasilitas paylater adalah Tokopedia. Meski demikian, yang menyediakan pembayaran paylater-nya adalah partner seperti Kredivo, Home Credit hingga Ovo Paylater.

4. Ovo Paylater

Ovo Paylater memberikan limit hingga Rp10 juta dengan bunga sebesar 5 persen dari total transaksi. Jika pengguna terlambat membayar maka akan dikenakan bunga tambahan sebesar 0,1 persen per hari dari sisa tagihan yang jatuh tempo.

Untuk metode ini, ovo juga bekerja sama dengan e-commerce lain seperti Tokopedia untuk penyedia jasa pembayaran paylater bagi pelanggannya.

5. Gojek Paylater

Untuk fasilitas ini gojek bekerja sama dengan findaya. Dalam laman resminya gojek menekankan tidak menetapkan bunga untuk fasilitas paylaternya. Namun, akan dikenakan biaya langganan sebesar Rp25 ribu per bulannya.

Jika terlambat membayar cicilan pada waktu yang ditetapkan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp2 ribu per hari.

6. Blibli Paylater

Sama dengan Gojek dan Tokopedia, Blibli memberikan fasilitas paylater dengan melakukan sinergi bersama partner yakni Indodana.

Blibli memberikan biaya administrasi sebesar 2 persen per transaksi saat melakukan pembayaran paylater biasa. Dalam hal ini cicilan dilakukan tanpa menggunakan tenor atau langsung dibayar penuh bulan berikutnya.

Sedangkan cicilan dengan tenor 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan dikenakan biaya administrasi 3 persen per transaksi. Jika pengguna terlambat membayar maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 10 persen.

7. Kredivo Paylater

Kredivo memberikan fasilitas paylater dengan bekerjasama dengan berbagai platform e-commerce di tanah air. Salah satunya adalah Tokopedia.

Untuk biaya layanan menggunakan kredivo paylater cukup kecil yakni hanya 1 persen dari nilai transaksi. Namun, jika terlambat membayar, maka dikenakan denda sebesar 4 persen.

(idy/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER