Penumpang Kereta Dewasa yang Belum Booster Wajib Antigen Mulai 17 Juli

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2022 18:32 WIB
Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di atas 17 tahun yang belum mendapatkan vaksin ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen.
Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di atas 17 tahun yang belum mendapatkan vaksin ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT KAI (Persero) mewajibkan penumpang Kereta Api Jarak Jauh berusia di atas 17 tahun yang belum mendapatkan vaksin ketiga (booster) menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen saat berangkat mulai 17 Juli 2022.

Mengutip siaran pers KAI Daop 1 Jakarta pada Kamis (14/7), aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Daop 1 Jakarta juga menyediakan layanan tes antigen di Stasiun Gambir mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB serta di Stasiun Pasar Senen pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket serta KTP.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif covid-19, maka calon penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain layanan tes antigen, Stasiun Gambir dan Pasar senen juga menyediakan layanan vaksin gratis dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

[Gambas:Video CNN]

(fby/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER