Salah satu pemodal Holywings yang juga pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea berkeluh kesah soal penutupan gerai usahanya.
Hotman mengatakan penutupan Holywings sangat berat. Terlebih, ia harus menanggung nasib para karyawan yang mencapai 3.000 orang.
"Karyawan 3.000 yang masih, anda tahu lah, itu sangat berat. Belum lagi UMKM-nya banyak banget. Itu salah satu yang paling berat kami tanggung," ungkapnya kepada wartawan di gerai Holywings di kawasan Gunawarman, Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara kondang itu mengaku mengalami kerugian yang cukup besar. Namun, ia belum mau merinci berapa jumlah kerugian yang ia maksud.
"Yang jelas tentu akan alami kerugian yang besar bagi kami," tegasnya.
Hotman pun kembali menyinggung bahwa kerugian ini menambah buntung yang pernah terjadi selama pandemi. Ia menuturkan saat pihaknya akan menunggu hasil pembicaraan antara Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait izin Holywings.
Hotman juga menegaskan apapun keputusannya, pihaknya akan mengikuti dan mentaati aturan.
"Kami masih tunggu, tadi sudah disebutkan akan ada koordinasi antara BKPM dan Pemprov DKI. Kami tunggu saja," ujarnya.
Holywings sedang menjadi buah bibir setelah melakukan promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
Enam orang staf Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Buntut kasus tersebut gerai Holywings di ibu kota ditutup dan dicabut izinnya. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dalam keterangan resmi, Senin (27/6).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang melandasi rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings.
Salah satu pelanggaran itu antara lain beberapa outlet Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan akan berdiskusi dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta terkait izin kegiatan usaha Holywings.
Bahlil mengatakan pihak Holywings sudah mengakui ada beberapa izin usaha yang belum terselesaikan. Selain itu, Holywings mengakui salah dalam melakukan promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria.
"Menyangkut dengan persoalan izin, hari ini saya baru belanja masalah, saya akan melakukan koordinasi teknis, rapat lagi dengan Pemda DKI untuk mencari apa solusi terbaiknya," ujar Bahlil
Menurutnya, masalah penutupan Holywings ini bukan sekadar menutup usaha. Melainkan, ada nasib lebih dari 3.000 pekerja beserta UMKM yang harus menjadi perhatian.
"Sebab ini bukan persoalan bagaimana satu sisi kami menutup, tapi juga ada hal lain yang harus kami pikirkan bersama terkait dengan lapangan pekerjaan dan dampak dari penutupan ini ada sekitar 3.000 lebih lapangan pekerjaan, di luar itu ada UMKM," kata dia.
Di sisi lain, Bahlil memastikan aturan akan tetap ditegakan. Selain ini, Holywings pun berjanji tidak akan ada lagi promosi yang sifatnya kontroversial.