Usai Bertemu Hotman, Bahlil akan Bicara ke DKI soal Izin Holywings

CNN Indonesia
Jumat, 15 Jul 2022 19:50 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia akan berkoordinasi dengan Pemda DKI Jakarta terkait izin Holywings. Hal itu ia sampaikan usai ketemu Hotman Paris Hutapea.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia akan berkoordinasi dengan Pemda DKI Jakarta terkait izin Holywings. Hal itu ia sampaikan usai ketemu Hotman Paris Hutapea. ( Arsip Staf Khusus Kementerian Investasi Tina Talisa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemda DKI Jakarta terkait izin Holywings. Hal itu ia sampaikan usai meninjau kegiatan usaha gerai Holywings di kawasan Gunawarman, Senopati, Jakarta Selatan dan menemui salah satu pemodalnya Hotman Paris Hutapea, Jumat (15/7) sore.

Koordinasi dilakukan terkait beberapa izin usaha Holywings yang belum terselesaikan. Bahlil mengatakan pemilik Holywings sudah mengakui kesalahan itu.

"Mereka mengakui ada beberapa izin yang belum terselesaikan. Menyangkut persoalan izin ini, saya baru belajar masalahnya. Saya akan melakukan koordinasi teknis, rapat lagi dengan Pemda DKI untuk mencari apa solusi terbaiknya," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahlil mengatakan koordinasi ini penting dilakukan. Menurutnya, masalah Holywings tak hanya semata menutup usaha tersebut.

Tapi juga katanya, dampak yang ditimbulkan. 

"Tapi harus kita pikirkan bersama terkait dengann lapangan pekerjaan dan dampak dari penutupan ini ada sekitar 3.000 lebih lapangan pekerjaan. Di luar itu ada UMKM  yang harus kita pikirkan," katanya.

Holywings sedang menjadi buah bibir setelah melakukan promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Enam orang staf Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi tersebut.

Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Buntut kasus tersebut gerai Holywings di ibu kota ditutup dan dicabut izinnya. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat.

[Gambas:Video CNN]

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dalam keterangan resmi, Senin (27/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang melandasi rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings.

Salah satu pelanggaran itu antara lain beberapa outlet Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Hal ini berdasarkan peninjauan lapangan bersama Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Dugaan pelanggaran itu juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," uajr Andhika

Andhika menjelaskan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyebut berdasarkan penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Holywings Group di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

Pemilik surat izin ini, kata Elisabeth, hanya untuk pengusaha yang mengecer minuman beralkohol. Sertifikat tersebut juga tidak memperbolehkan pemilik usaha membolehkan pembelinya meminum alkohol di tempat.

"Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," kata Elisabeth

(mrh/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER