Istaka Karya Pailit, PN Jakpus Batalkan Perjanjian Damai Kreditur

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2022 11:05 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi oleh PT Riau Anambas Samudra selaku kreditur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi oleh PT Riau Anambas Samudra selaku kreditur. (iStockphoto/Zolnierek).
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra selaku kreditur.

Hal itu disampaikan dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Sebagai informasi, homologasi merupakan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur dalam kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU oleh Pengadilan Niaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam siaran pers yang diterima, Selasa (19/7), pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah PT Istaka Karya (Persero) tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat 22 Januari 2013.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," kata Yadi.

Diketahui, sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

Per 2021, perusahaan itu memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.

Adapun pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.

Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

"Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," tutup Yadi.

Terkait dengan pailitnya PT Istaka Karya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan status karyawan hingga aset perusahaan tergantung pada putusan pengadilan dan kurator.

"Jadi mereka (pengadilan dan kurator) yang memastikan soal karyawan dan sebagainya, kami tunggu keputusan dari kuratornya," kata Arya kepada wartawan, Selasa (19/7).

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada peralihan karyawan Istaka Karya untuk bergabung dengan BUMN sektor infrastruktur lain. Namun, hal itu masih akan didalami lebih lanjut.

"Ada juga karyawannya yang kami serap di BUMN-BUMN sejenis yang memang mereka butuhkan itu kami lakukan juga," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan BUMN PT Istaka Karya (Persero) pailit. Perusahaan itu kini tengah membereskan boedoel (harta) pailit.

[Gambas:Video CNN]

(dzu/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER