Jalan Panjang Rebutan Bandara Halim AP II vs Lion Air
CNN Indonesia
Jumat, 22 Jul 2022 11:46 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Anak usaha Lion Air Group PT Angkasa Transportindo Selaras mengambil alih pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dari AP II. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA).
Dalam surat yang diperoleh CNNIndonesia.com, dikutip Kamis (21/7), larangan mengelola lahan dan perintah keluar didasarkan pada Surat Kepala Staf TNI Nomor B/1870/VII/2022 perihal Surat Pemberitahuan I perihal AP II tak diizinkan untuk melaksanakan pengelolaan dan diminta keluar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma selambat-lambatnya 21 Juli 2022 terhitung mulai pukul 00.00 WIB.
Terkait hal ini, awalnya Vice President of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika membantah pihaknya akan angkat kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma pada hari tersebut.
Menurut dia, AP II masih membahas kerja sama pengelolaan Bandara Halim dengan sejumlah pihak, salah satunya TNI AU.
"AP II bersama para pihak saat ini tengah melakukan pembahasan terkait kerjasama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh penumpang pesawat dan pengguna jasa," kata Akbar.
Selang berapa lama Akbar mengabarkan siap menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke TNI AU. Ini sesuai dengan putusan peninjauan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57/PK/Pdt/2015.
"AP II patuh pada satu putusan Mahkamah Agung yakni melakukan pengalihan penguasaan dan pengelolaan lahan seluas 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) kepada TNI AU," ujarnya.
Namun, Akbar tak menjelaskan rinci kapan tepatnya pengalihan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke TNI AU akan dilakukan. Saat ini, kata Akbar, AP II masih memegang izin untuk mengelola Bandara Halim Perdanakusuma.
Meski Akbar tak menjelaskan, AP II dipastikan bakal keluar dari bandara yang berdiri sejak 1920-an itu. Operasional bandara Halim selanjutnya akan dikelola oleh PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) milik Lion Air Group.
Keputusan ini berdasarkan rapat pada 20 Juli 2022 antara TNI AU, PT AP II, dan PT ATS yang sepakat melaksanakan serah terima pengelolaan lahan 21 hektare di bandara Halim Perdanakusuma.
"Naskah berita acara serah terima akan dilaksanakan pada Kamis (21/7) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis.
Indan menjelaskan serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 527 / PK/Pdt/2015.
Ia menyampaikan berdasarkan putusan itu, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.
Sedangkan AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.
"Selanjutnya AP II sebagai pihak yang selama ini melaksanakan pengelolaan operasional Bandara Halim Perdanakusuma akan keluar dari kawasan Bandara Halim Perdanakusuma," katanya.
Ia mengatakan kesepakatan tersebut juga sudah melalui proses beberapa kali rapat antara AP II, TNI AU dan PT ATS.
Dengan perubahan ini, Indan memastikan tidak akan mengganggu pelayanan penerbangan di Halim Perdanakusuma karena saat ini tengah dalam revitalisasi. Pengoperasian kembali akan dilakukan pada September 2022.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Rebutan Lahan Bandara Halim Sejak Lama
Sengketa lahan Bandara Halim Perdanakusuma antara PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) telah berlangsung sejak lama.
Sengketa pengelolaan Bandara Halim disebut bermula ketika TNI AU dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menugaskan PT Angkasa Pura II untuk mengelola Bandara Halim pada 13 Agustus 1984.
Belakangan, Februari 2005, Inkopau -badan usaha TNI AU yang bertugas mencari keuntungan- membuat perjanjian bernomor Sperjan/10-09/03/01/Inkopau Nomor 003/JT-WON/PKS/II/2005 tentang Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
Surat itu menyebut, pengelolaan Bandara Halim seluas 21 hektare diserahkan kepada PT ATS.
Setelah itu, PT Angkasa Pura II ternyata tak kunjung menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma kepada PT ATS. Akhirnya PT ATS menggugat perusahaan pelat merah itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tanggal 2 Mei 2011, gugatan tersebut dimenangkan PT ATS. Upaya banding dan kasasi PT Angkasa Pura II lantas mental di tangan hakim.
Tahun 2014, Lion Group bekerja sama dengan PT Adhi Karya (Persero) membangun terminal penumpang yang modern beserta fasilitas lain seperti jalur taksi, apron, dan garbarata di Bandara Halim.
Januari 2015, Lion Group menetapkan dua syarat kerja sama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dengan PT Angkasa Pura II sesuai arahan TNI AU.
Hal tersebut tercantum dalam draf surat perjanjian berjudul Akta Perdamaian tentang Pemanfaatan Tanah TNI AU Seluas 21 Ha di Bandara Halim Perdanakusuma.
Dalam surat yang diperoleh CNNIndonesia.com, dikutip Kamis (21/7), larangan mengelola lahan dan perintah keluar didasarkan pada Surat Kepala Staf TNI Nomor B/1870/VII/2022 perihal Surat Pemberitahuan I perihal AP II tak diizinkan untuk melaksanakan pengelolaan dan diminta keluar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma selambat-lambatnya 21 Juli 2022 terhitung mulai pukul 00.00 WIB.
Terkait hal ini, awalnya Vice President of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika membantah pihaknya akan angkat kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma pada hari tersebut.
Menurut dia, AP II masih membahas kerja sama pengelolaan Bandara Halim dengan sejumlah pihak, salah satunya TNI AU.
"AP II bersama para pihak saat ini tengah melakukan pembahasan terkait kerjasama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh penumpang pesawat dan pengguna jasa," kata Akbar.
Selang berapa lama Akbar mengabarkan siap menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke TNI AU. Ini sesuai dengan putusan peninjauan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57/PK/Pdt/2015.
"AP II patuh pada satu putusan Mahkamah Agung yakni melakukan pengalihan penguasaan dan pengelolaan lahan seluas 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) kepada TNI AU," ujarnya.
Namun, Akbar tak menjelaskan rinci kapan tepatnya pengalihan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke TNI AU akan dilakukan. Saat ini, kata Akbar, AP II masih memegang izin untuk mengelola Bandara Halim Perdanakusuma.
Meski Akbar tak menjelaskan, AP II dipastikan bakal keluar dari bandara yang berdiri sejak 1920-an itu. Operasional bandara Halim selanjutnya akan dikelola oleh PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) milik Lion Air Group.
Keputusan ini berdasarkan rapat pada 20 Juli 2022 antara TNI AU, PT AP II, dan PT ATS yang sepakat melaksanakan serah terima pengelolaan lahan 21 hektare di bandara Halim Perdanakusuma.
"Naskah berita acara serah terima akan dilaksanakan pada Kamis (21/7) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis.
Indan menjelaskan serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 527 / PK/Pdt/2015.
Ia menyampaikan berdasarkan putusan itu, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.
Sedangkan AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.
"Selanjutnya AP II sebagai pihak yang selama ini melaksanakan pengelolaan operasional Bandara Halim Perdanakusuma akan keluar dari kawasan Bandara Halim Perdanakusuma," katanya.
Ia mengatakan kesepakatan tersebut juga sudah melalui proses beberapa kali rapat antara AP II, TNI AU dan PT ATS.
Dengan perubahan ini, Indan memastikan tidak akan mengganggu pelayanan penerbangan di Halim Perdanakusuma karena saat ini tengah dalam revitalisasi. Pengoperasian kembali akan dilakukan pada September 2022.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Rebutan Lahan Bandara Halim Sejak Lama
Anak usaha Lion Air Group PT Angkasa Transportindo Selaras mengambil alih pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dari AP II. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA).
Rebutan Lahan Bandara Halim Sejak Lama
Sengketa lahan Bandara Halim Perdanakusuma antara PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) telah berlangsung sejak lama.
Sengketa pengelolaan Bandara Halim disebut bermula ketika TNI AU dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menugaskan PT Angkasa Pura II untuk mengelola Bandara Halim pada 13 Agustus 1984.
Belakangan, Februari 2005, Inkopau -badan usaha TNI AU yang bertugas mencari keuntungan- membuat perjanjian bernomor Sperjan/10-09/03/01/Inkopau Nomor 003/JT-WON/PKS/II/2005 tentang Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
Surat itu menyebut, pengelolaan Bandara Halim seluas 21 hektare diserahkan kepada PT ATS.
Setelah itu, PT Angkasa Pura II ternyata tak kunjung menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma kepada PT ATS. Akhirnya PT ATS menggugat perusahaan pelat merah itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tanggal 2 Mei 2011, gugatan tersebut dimenangkan PT ATS. Upaya banding dan kasasi PT Angkasa Pura II lantas mental di tangan hakim.
Tahun 2014, Lion Group bekerja sama dengan PT Adhi Karya (Persero) membangun terminal penumpang yang modern beserta fasilitas lain seperti jalur taksi, apron, dan garbarata di Bandara Halim.
Januari 2015, Lion Group menetapkan dua syarat kerja sama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dengan PT Angkasa Pura II sesuai arahan TNI AU.
Hal tersebut tercantum dalam draf surat perjanjian berjudul Akta Perdamaian tentang Pemanfaatan Tanah TNI AU Seluas 21 Ha di Bandara Halim Perdanakusuma.