Kemenkeu soal Polemik Pengelolaan Bandara Halim: Ada Miss Sedikit

CNN Indonesia
Jumat, 22 Jul 2022 17:23 WIB
Kemenkeu menyebut ada sedikit masalah dalam rebutan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma antara AP II dengan Lion Air Group. Berikut penjelasannya.
Kemenkeu menyebut ada sedikit masalah dalam rebutan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma antara AP II dengan Lion Air Group. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan buka suara soal 'rebutan' pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma yang terjadi antara PT Angkasa Pura II (Persero) dengan anak usaha Lion Air Group, PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan alih kelola bandara Halim Perdana Kusuma oleh siapapun sejatinya harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan.

Pasalnya, lahan Bandara Halim yang sekarang sedang jadi rebutan adalah barang milik negara yang diberikan kepada TNI AU untuk digunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, TNI AU bisa menggunakan untuk keperluannya dan juga bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta. Namun, untuk persetujuan dikerjasamakan harus mendapat izin dari pengelola barang yakni menteri keuangan melalui DJKN.

"Kalau pemanfaatan BMN prinsipnya harus izin ke Menteri Keuangan untuk pengelolaan barang. Kementerian/Lembaga lainnya sifatnya pengguna barang. Jadi persetujuannya di Kemenkeu, di DJKN. Jadi melalui peraturan menteri keuangan," kata Encep dalam media briefing, Jumat (22/7).

Lebih lanjut, Encep mengatakan untuk menyelesaikan masalah itu pihaknya akan melakukan pertemuan dengan TNI AU dan Kementerian Perhubungan.

"Terkait dengan yang masalah ini (perebutan pengelolaan bandara Halim), ini ada miss sedikit. Kami mau rapat, kami banyak mendengar di media. Nanti kami temui dulu. Untuk sekarang belum bisa bicara banyak," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

Polemik soal rebutan pengelolaan Bandara Halim antara AP II dengan Lion Air Group mengemuka setelah beredar surat TNI AU mendadak 'mengusir PT Angkasa Pura II (Persero) dari lahan tersebut.

Selain itu, AP II juga tak dibolehkan lagi mengelola lahan tersebut. Dalam surat yang diperoleh CNNIndonesia.com, dikutip Kamis (21/7), larangan mengelola lahan dan perintah keluar didasarkan pada Surat Kepala Staf TNI Nomor B/1870/VII/2022 perihal Surat Pemberitahuan I perihal AP II tak diizinkan untuk melaksanakan pengelolaan dan diminta keluar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma selambat-lambatnya 21 Juli 2022 terhitung mulai pukul 00.00 WIB.

Terkait hal ini, awalnya Vice President of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika membantah pihaknya akan angkat kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma pada hari itu. Menurut dia, AP II masih membahas kerja sama pengelolaan Bandara Halim dengan sejumlah pihak, salah satunya TNI AU.

Selang berapa lama Akbar mengabarkan siap menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke TNI AU. Ini sesuai dengan putusan peninjauan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57/PK/Pdt/2015.

"AP II patuh pada satu putusan Mahkamah Agung yakni melakukan pengalihan penguasaan dan pengelolaan lahan seluas 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) kepada TNI AU," ujarnya.

Kemudian, operasional bandara Halim dikatakan akan dikelola oleh PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) milik Lion Air Group. Keputusan ini berdasarkan rapat pada 20 Juli 2022 antara TNI AU, PT AP II, dan PT ATS.

"Naskah berita acara serah terima akan dilaksanakan pada Kamis (21/7) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis.

(idy/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER