Kemenkeu Tetapkan Bea Lelang 0 Persen untuk UMKM Hingga Barang Sitaan

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Jul 2022 08:33 WIB
Kementerian Keuangan menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang hingga 0 persen.
Kementerian Keuangan menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang hingga 0 persen. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa bea Lelang hingga 0 persen.

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Joko Prihanto mengatakan ketetapan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022.

Aturan ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan DJKN dan Pejabat Lelang kelas II yang meliputi bea lelang penjual dan bea lelang pembeli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengenaan tarif 0 persen itu berlaku untuk lelang produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi benda sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tepat (inkracht).

Joko mengatakan hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama untuk pelaku usaha UMKM.

"Untuk stimulus agar meramaikan produk lelang UMKM tersebut, kita salah satunya tarif 0 persen. Agar UMKM semangat jual produknya dengan menggunakan metode digital," ujar Joko dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (7/8).

Ketetapan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintah terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.

Tarif Bea Lelang untuk Lelang Produk UMKM sebesar 0 persen untuk bea lelang pembeli dan 1 persen untuk bea lelang penjual.

Kemudian, lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas 1 dikenakan 0 persen untuk bea lelang pembeli, dan 1 persen bea lelang penjual.

Sedangkan untuk lelang terjadwal khusus yang dilakukan oleh pejabat lelang kelas II dikenakan tarif 0 persen untuk bea lelang pembeli.

Tarif bea lelang terjadwal khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.

Kemudian, lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht dikenakan tarif 0 persen untuk bea lelang penjual.

Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, dan biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 99 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER