Apakah Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

CNN Indonesia
Rabu, 27 Jul 2022 07:20 WIB
Scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan sekali dalam setahun, tetapi perawatan ini hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi medis dari dokter.
Ilustrasi. Scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan sekali dalam setahun, tetapi perawatan ini hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi medis dari dokter. (AFP PHOTO / FRED TANNEAU)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perawatan gigi dan mulut termasuk ke dalam layanan medis yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dari sekian banyak perawatan yang ada, salah satunya yaitu scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan.

Meski dapat ditanggung, proses scaling gigi memiliki prosedur tersendiri yang berlaku supaya bisa ditindak sebagaimana mestinya. Berikut penjelasan selengkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Scaling Gigi?

Scaling gigi adalah perawatan untuk membersihkan penumpukan karang gigi atau plak. Prosedur scaling gigi bersifat non-operasi.

Perawatan ini termasuk yang paling umum dan banyak dilakukan orang-orang karena bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi sekaligus terhindar dari penyakit mulut dan gusi.

Proses scaling gigi menggunakan alat khusus yaitu ultrasonic scaler untuk mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi (tartar) yang telah mengeras.

Tindakan scaling membutuhkan waktu sekitar 30 menit hingga 2 jam sesuai kondisi dan keparahan karang gigi. Setelah scaling selesai, biasanya Anda akan merasakan sensasi berbeda di sekitar gusi.

Namun tidak perlu khawatir, karena nantinya dokter akan memberitahu perihal apa saja yang perlu Anda lakukan untuk mengatasi keadaan gigi setelah scaling.


Apakah Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

A dentist treats a patient April 13, 2017 in Quimper, western France.  / AFP PHOTO / FRED TANNEAUIlustrasi. Apakah perawatan scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan? (AFP PHOTO / FRED TANNEAU)

Lantas apakah perawatan scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan? Merujuk laman Twitter resmi BPJS Kesehatan @BPJSKesehatanRI, scaling gigi termasuk yang mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan.

"Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (scaling gigi) dijamin BPJS Kesehatan 1 tahun sekali sesuai indikasi medis atau arahan dokter di Fasilitas Kesehatan tingkat I bukan atas permintaan sendiri," tulis BPJS Kesehatan RI.

Meski scaling gigi dicover BPJS, ketentuan seseorang bisa mendapat tindakan perawatan tersebut tidaklah sembarangan. Sesuai peraturan berlaku, scaling gigi dijamin BPJS Kesehatan sebanyak satu tahun sekali.

Dan kebijakan tersebut harus berdasarkan indikasi medis atau arahan dokter di faskes tingkat I, sehingga bukan atas keinginan sendiri.

Oleh karena itu, peserta aktif BPJS Kesehatan sebaiknya datang ke faskes tingkat I untuk mendaftar sekaligus melakukan pemeriksaan terlebih dulu.

Apabila dokter Anda merekomendasikan untuk scaling gigi, maka akan diberi surat rujukan supaya tindakan tersebut bisa ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya sampai selesai.


Cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan, baca halaman dua...

Cara Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER