Apakah Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

CNN Indonesia
Rabu, 27 Jul 2022 07:20 WIB
Scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan sekali dalam setahun, tetapi perawatan ini hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi medis dari dokter.
Ilustrasi. Cara scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan (jarmoluk/Pixabay)

Cara Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Cara scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan bisa lebih mudah, asalkan Anda sudah mendapat rujukan resmi dari dokter yang menangani di faskes tingkat I. Berikut prosedurnya:

  1. Pastikan Anda membawa surat rujukan dokter dari faskes tingkat I.
  2. Jangan lupa juga membawa kartu BPJS Kesehatan.
  3. Kunjungi faskes rujukan lanjutan sesuai yang diarahkan dokter di faskes I.
  4. Datang ke bagian administrasi untuk melakukan pengecekan surat rujukan dan kartu BPJS Kesehatan.
  5. Nantinya jika sudah mendapat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dari bagian administrasi, Anda bisa langsung ke poli penyakit yang diarahkan untuk mendapat tindakan pemeriksaan, perawatan, atau pemberian obat-obatan oleh dokter gigi.

Dikarenakan tindakan scaling gigi tersebut sudah mengikuti prosedur yang sesuai, maka Anda tidak akan dibebankan biaya sepeser pun, termasuk untuk obat yang mungkin diresepkan oleh dokter gigi.

Hanya saja, jika Anda ingin scaling gigi tanpa menggunakan BPJS Kesehatan bisa saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu Anda tahu bahwa scaling gigi di klinik atau puskesmas secara mandiri tanpa BPJS Kesehatan umumnya dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali tindakan dan menyesuaikan kondisi gigi.

Layanan Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan, berikut layanan perawatan gigi mulut lainnya yang juga bisa dijamin sesuai peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1:

  1. Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  3. Premedikasi
  4. Kegawatdaruratan oro-dental
  5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
  6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  7. Obat pasca-ekstraksi
  8. Tumpal komposit/GIC
  9. Scaling gigi.

Itulah prosedur scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan sekaligus daftar layanan perawatan gigi mulut lainnya yang juga mendapat jaminan.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER