Cara scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan bisa lebih mudah, asalkan Anda sudah mendapat rujukan resmi dari dokter yang menangani di faskes tingkat I. Berikut prosedurnya:
Dikarenakan tindakan scaling gigi tersebut sudah mengikuti prosedur yang sesuai, maka Anda tidak akan dibebankan biaya sepeser pun, termasuk untuk obat yang mungkin diresepkan oleh dokter gigi.
Hanya saja, jika Anda ingin scaling gigi tanpa menggunakan BPJS Kesehatan bisa saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu Anda tahu bahwa scaling gigi di klinik atau puskesmas secara mandiri tanpa BPJS Kesehatan umumnya dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali tindakan dan menyesuaikan kondisi gigi.
Selain scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan, berikut layanan perawatan gigi mulut lainnya yang juga bisa dijamin sesuai peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1:
Itulah prosedur scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan sekaligus daftar layanan perawatan gigi mulut lainnya yang juga mendapat jaminan.
(avd/fef)