Anak Usaha Garuda Dituding PHK Sepihak 152 Karyawan
PT Aerofood Indonesia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 152 karyawan sejak 22 Juli 2022.
Aerofood Indonesia sendiri merupakan anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk yang bergerak di bidang penyedia katering untuk penerbangan domestik dan internasional.
Kabar PHK ini diungkapkan oleh karyawan Aerofood yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS.
"Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami pengurus Serikat Karyawan Sejahtera ACS," tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo dan Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan Sejahtera ACS Antonius Vebrianto seperti dikutip pada Rabu (27/7).
Adapun surat ini ditujukan kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia I Wayan Susena. Kemudian, Surat ini ditembuskan ke Presiden Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Seluruh Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia, dan Komisi VI DPR RI.
Pada poin selanjutnya dijelaskan, keputusan PHK secara sepihak ini bertentangan dengan Undang-Undang dan menciptakan hubungan industrial yang tidak harmonis dan karyawan menjadi resah serta tidak tenang dalam bekerja.
Serikat pekerja pun menyinggung pidato Jokowi yang sering mengingatkan agar semua pelaku usaha jangan melakukan PHK. Namun, manajemen Aerofood justru melakukan PHK secara sepihak.
Surat tersebut juga menyatakan alih-alih melakukan PHK, seharusnya manajemen Aerofood lebih konsentrasi pada upaya mengembangkan peluang-peluang bisnis yang sudah terbuka lebar.
Pasalnya, kondisi perekonomian Indonesia sudah mulai tumbuh dan diikuti dengan tren pertumbuhan penerbangan komersial yang sudah mendekati normal.
Terkait poin-poin tersebut, serikat pekerja menyatakan keberatan dan menolak keputusan PHK secara sepihak yang melanggar hukum. Kemudian, meminta manajemen untuk membatalkan semua surat keputusan PHK yang telah dikeluarkan.
"Bahwa kami meminta kepada manajemen untuk mempekerjakan kembali semua karyawan yang di PHK pada posisi masing-masing," bunyi surat tersebut.
Serikat pekerja menambahkan untuk menjaga harmonisasi hubungan industrial, maka pihaknya mengingatkan agar semua keputusan manajemen yang terkait dengan hubungan industrial harus dibicarakan terlebih dahulu dan disepakati pengurus serikat pekerja.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait hal ini. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons.