Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini cara mengurus akta jual beli tanah yang hilang.
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan mengunjungi PPAT tempat Anda membuat akta jual-beli tanah tersebut.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 3 (tiga) PP 37/1998, disebutkan jika akta jual beli tanah dibuat oleh pihak PPAT sebanyak 2 lembar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menyerahkan berkas persyaratan untuk mengajukan akta jual beli tanah yang hilang, pihak PPAT sebagai pihak terkait akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terlebih dahulu terkait pengajuan tersebut.
Jadi pihak PPAT tidak akan langsung menyerahkan salinan dokumen AJB.
Jika semua berkas sudah dievaluasi, terverifikasi, dan dinyatakan benar, maka pihak PPAT akan memberikan dokumen salinan akta jual beli atau Minuta Akta.
Jika pihak PPAT menolaknya, Anda bisa melayangkan pengaduan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 2/2018.
Demikian syarat dan cara untuk mengurus akta jual beli tanah yang hilang yang bisa dilakukan.
(ahd)