Sebagian besar aset kripto teratas hijau pada perdagangan Kamis (28/7). Penguatan terbesar dialami oleh ethereum.
Mengutip coinmarketcap.com, ethereum menguat 13,24 persen dalam 24 jam terakhir ke US$1.618,34 per keping. Dalam sepekan, koin digital ciptaan Vitalik Buterin ini menguat 6,35 persen.
Selanjutnya, laju penguatan terbesar dialami oleh solana sebesar 10,12 persen ke US$39,44 per keping dalam semalam. Namun, harga solana turun 3,47 persen dalam tujuh hari terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penguatan juga dialami oleh cardano sebesar 9,59 persen ke US$0,50 per keping. Sepekan terakhir, cardano merangkak 4,08 persen.
Bitcoin juga menguat 7,87 persen ke US$22.805,88 per keping dalam 24 terakhir. Kendati demikian, nilai koin kripto dengan kapitalisasi terbesar ini turun 1,4 persen dalam sepekan.
Kenaikan harga harian juga terjadi pada BNB sebesar 6,74 persen ke US$268,15 per keping dan dogecoin 6,41 persen ke US$0,066 per koin.
Sementara itu, koin stabil bergerak bervariasi. Tercatat, Tether naik 0,02 persen ke US$1 per koin. Sementara itu, binance USD turun 0,02 persen ke US$1 dan USD coin merosot 0,04 persen ke US$0,9998 per keping.
Adapun total kapitalisasi pasar kripto global mencapai US$1,05 triliun atau naik 7,6 persen dalam sehari.
Sebagai informasi, saat ini kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.