Mayoritas harga kripto naik tipis atau di bawah satu persen pada Minggu (7/8) pagi.
Mengutip coinmarket.com, polkadot (DOT) menguat paling signifikan sebesar 0,94 persen dalam satu jam terakhir. Penguatan itu membuat polkadot bertengger di level US$8,51 per keping.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penguatan diikuti bitcoin (BTC) sebesar 0,2 persen dalam satu jam terakhir. Kripto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar itu mendarat di level US$22.958 per keping.
Begitu juga dengan binance coin (BNB) yang naik sebesar 0,2 persen dalam 1 jam terakhir ke level US$309,63 per keping. Jika dilihat lebih jauh, binance coin bahkan melonjak 5,94 persen dalam 7 hari terakhir.
Tak mau kalah, ethereum (ETH) ikut menguat 0,38 persen dalam 1 jam terakhir ke level US$1.679,48. Namun, kripto itu terkoreksi 1,02 persen dalam 7 hari terakhir dan 3,04 persen dalam 24 jam terakhir.
Lalu, cardano (ADA) naik 0,23 persen dalam 1 jam terakhir ke level US$0,5 per keping. Hal ini berbanding terbalik jika dihitung dalam 24 jam terakhir yang minus 1,11 persen dan 3,78 persen dalam 7 hari terakhir.
Harga Solana (SOL) juga terpantau makin tinggi menjadi US$39,62 per keping. Kripto itu menguat 0,34 persen dalam 1 jam terakhir.
Selanjutnya, ripple (XRP) naik 0,03 persen dalam 1 jam terakhir dan binance USD (BUSD) naik 0,02 persen dalam 1 jam terakhir ke level US$1 per keping.
Di sisi lain, USD coin (USDC) stagnan dalam 1 jam terakhir di level US$0,9 per keping. Begitu juga dengan tether (USDT) yang tak bergerak dalam 1 jam terakhir di level US$1 per keping.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
(aud/bac)