ANALISIS

Ancaman Krisis Batu Bara PLN dan Lembek Sikap Pemerintah ke Pengusaha

Mochammad Ryan H | CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2022 07:25 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut krisis batu bara kembali mengancam PLN karena pengusaha menganggap 'murah' sanksi dari pemerintah ke pelanggar aturan.
Ekonom dan pengamat energi meminta pemerintah supaya segera menyelesaikan pembentukan BLU batu bara supaya ancaman krisis energi di PLN dan industri Indonesia bisa dicegah. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).

Setali tiga uang, Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan jika mengacu pada kasus krisis batu bara di awal tahun ini, kunci penyelesaiannya itu ada pada penyelarasan ataupun koordinasi dari pihak yang ditugasi untuk memantau bagaimana pelaku usaha ini menjalankan DMO.

Terlebih, kebutuhan batu bara dalam negeri tidak hanya untuk PLN, tapi juga untuk industri tekstil, kertas, semen, hingga pupuk.

Oleh karena itu, kata dia, pembentukan BLU batu bara menjadi penting untuk dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan BLU ini diharapkan pasokan batu bara itu tersedia untuk ditransmisikan sebagai bahan baku pembangkit listrik, dan saya kira dengan adanya BLU ini proses pengawasan juga akan menjadi lebih baik dibandingkan sebelumnya," kata Yusuf.

Kemudian, terkait kesanggupan BLU dalam menutup kompensasi harga, menurutnya akan dipengaruhi oleh beberapa hal. Termasuk di dalamnya tarif pungutan yang akan digunakan nanti dan pergerakan dari harga batu bara itu sendiri.

Yusuf menuturkan yang harus diperhatikan dalam pembentukan BLU batu bara ini adalah sistem pengendalian dari internalnya. Jika sistem pengendalian internal tidak bisa bekerja secara baik, maka layaknya organisasi lain, BLU berpotensi untuk tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Apalagi kita tahu bahwa BLU ini adalah bentuk baru terutama kalau kita bicara konteks untuk kasus supply dari batu bara ini," kata dia.

Berbeda dengan Mamit, Yusuf berpendapat payung hukum untuk BLU batu bara sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Pasalnya, pp secara hierarki lebih tinggi dari perpres.

Dengan demikian, ketika pergantian pemerintah kebijakan ini dapat terus berjalan tanpa ada intervensi untuk mengubah aturan tersebut. Mengingat, sebentar lagi Indonesia akan memasuki tahun politik.

"Pp sifatnya lebih mengikat dan lebih tinggi dibandingkan perpres, sehingga nantinya ketika pergantian pemerintah kebijakan ini bisa terus berjalan tanpa adanya intervensi untuk mengubah kebijakan tersebut," tandasnya.

(agt)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER