2 Cara Membuat BPJS Kesehatan Offline dan Online

CNN Indonesia
Kamis, 11 Agu 2022 13:00 WIB
Cara membuat BPJS Kesehatan offline dan online sangat mudah. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta bisa melakukan langkah berikut.
Cara membuat BPJS Kesehatan offline dan online sangat mudah. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta bisa melakukan langkah berikut. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara membuat BPJS Kesehatan offline dan online sangatlah mudah. Masyarakat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta asuransi kesehatan negara tersebut bisa melakukan langkah berikut.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menanggung sejumlah layanan pengobatan medis untuk setiap pesertanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layanan medis tersebut mencakup berobat jalan, gawat darurat, kebutuhan ambulans, penanganan untuk melahirkan, kecelakaan, rawat inap, sampai tindakan operasi.

Sementara kategori pesertanya terdiri atas tiga kategori yang nantinya bisa dipilih sesuai kelas ekonomi masing-masing karena berkaitan dengan besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan.


Iuran BPJS Kesehatan

Sebelum ke proses membuat BPJS Kesehatan, perlu Anda tahu bahwa iuran per bulan per orang dari setiap kelasnya berbeda-beda. Di bawah ini daftar iuran terbaru di 2022.

  • Kelas I Rp150 ribu per bulan per orang.
  • Kelas II Rp100 ribu per bulan per orang.
  • Kelas III Rp35 ribu per bulan per orang.

Khusus untuk kelas III, sebenarnya telah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu dari besaran iuran normalnya Rp42 ribu.

Sementara itu, cara membuat BPJS Kesehatan mandiri kurang lebih prosesnya hampir sama, baik itu offline maupun online.

Perbedaannya ada pada sistem yang dipilih, yaitu offline berarti ke kantor cabang BPJS terdekat di kabupaten/kota, atau online melalui Mobile JKN.


Cara Membuat BPJS Kesehatan Offline

Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan kepada peserta BPJS   di Kupang, NTT, Kamis (14/1).  Pemerintah merencanakan akan menaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal tahun ini menjadi Rp23.000 karena kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mengalami defisit dalam satu tahun berjalan pelaksanaannya. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc/16.Cara membuat keanggotaan BPJS Kesehatan secara offline dan online (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Jika Anda bisa meluangkan waktu, bisa datang langsung kantor cabang BPJS Kesehatan untuk membuat keanggotaan secara offline. Berikut langkahnya.

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan di kabupaten atau kota terdekat sesuai domisili.
  2. Saat tiba di lokasi bisa minta bantuan petugas dan sampaikan maksud tujuan Anda yaitu membuat keanggotaan BPJS Kesehatan.
  3. Nantinya Anda akan diberikan Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang harus diisi secara lengkap, seperti data diri sekaligus mengisi pilihan kelas keanggotaan yang diinginkan.
  4. Tentukan juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat.
  5. Masukkan nomor ponsel aktif, alamat email, serta nomor rekening pribadi di formulir tersebut.
  6. Setelah isi formulir selesai, cek kembali keabsahan data yang ditulis.
  7. Selanjutnya tinggal ambil nomor antrean dan tunggu sampai nomor urut Anda dipanggil petugas administrasi, untuk mendapat pelayanan.
  8. Apabila proses input data selesai, Anda akan mendapat nomor virtual account untuk membayar iuran bulan pertama BPJS Kesehatan secara autodebet, terhitung dari tanggal pendaftaran.
  9. Jika bayaran iuran bulan pertama BPJS Kesehatan berhasil lunas, maka peserta akan mendapat Kartu JKN-KIS dan dikirim paling lambat 6 hari setelah pembayaran.


Cara Membuat BPJS Kesehatan Online

Pembuatan atau pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa secara online, yakni melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan cara ini, Anda bisa membuat BPJS Kesehatan tanpa perlu antre.

  1. Pastikan aplikasi Mobile JKN telah ter-download di hp Anda.
  2. Setelah berhasil di unduh tinggal buka aplikasi Mobile JKN dari ponsel.
  3. Lalu pilih menu 'Daftar' di beranda.
  4. Klik 'Pendaftaran Peserta Baru'.
  5. Tinjau kembali sambil dipahami syarat ketentuan yang ditampilkan, apabila sudah yakin klik 'Setuju'.
  6. Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), No KK (Kartu Keluarga), dan nomor rekening bank aktif.
  7. Masukkan NIK, kemudian tulis ulang kode captcha.
  8. Nantinya halaman Mobile JKN akan menampilkan data calon peserta BPJS Kesehatan.
  9. Selanjutnya isi semua kolom data diri secara lengkap dan akurat.
  10. Pilih kelas perawatan, yaitu ada kelas I,II,III.
  11. Lalu pilih Faskes Tingkat I terdekat.
  12. Masukkan nomor ponsel dan email aktif dan klik 'Simpan'.
  13. Peserta akan menerima kode verifikasi melalui email terdaftar, dan salin nomor tersebut ke aplikasi Mobile JKN untuk verifikasi.
  14. Di tahap ini peserta akan menerima nomor virtual account untuk membayar iuran bulan pertama BPJS Kesehatan secara autodebet, terhitung dari tanggal pendaftaran.
  15. Apabila pembayaran telah dilunasi, paling lambat sekitar 6 hari Kartu JKN-KIS Anda akan otomatis diterbitkan di aplikasi tersebut.

Itulah dua cara membuat BPJS Kesehatan offline dan online yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER