Apa Itu KPJ dalam BPJS Ketenagakerjaan?

CNN Indonesia
Jumat, 12 Agu 2022 13:00 WIB
Kartu Peserta Jamsostek atau KPJ adalah kartu yang memuat nama dan nomor yang berfungsi sebagai identitas peserta BPJS Ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

KPJ adalah singkatan dari Kartu Peserta Jamsostek. Ini merupakan kartu identitas bagi peserta lama saat asuransi ketenagakerjaan milik pemerintah ini masih bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Sementara untuk peserta yang sekarang, sudah memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi negara yang memberikan perlindungan dasar bagi pekerja.

Manfaat yang bisa didapat peserta, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JK), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Asuransi ini bisa didapat asalkan pekerja dan pemberi kerja mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, juga perlu membayar iuran setiap bulan.


Apa Itu KPJ dalam BPJS Ketenagakerjaan?

Ilustrasi. Apa itu KPJ BPJS Ketenagakerjaan? KPJ adalah kartu identitas yang memuat informasi nama lengkap dan nomor KPJ peserta. (CNN Indonesia/Safir Makki)

KPJ adalah kartu identitas peserta Jamsostek yang memuat informasi nama lengkap dan nomor peserta. Nomor peserta yang ada, baik di KPJ versi lama maupun kartu BPJS Ketenagakerjaan versi baru sama-sama berupa serangkaian digit.

Meski demikian, fungsi dan manfaatnya tetap sama. Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan diperlukan sebagai tanda pengenal sekaligus syarat dalam melakukan berbagai layanan di BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, ingin mencairkan klaim manfaat JHT.


Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan

Cara mendapatkan asuransi ketenagakerjaan ini adalah dengan mendaftar menjadi peserta ke BPJS Ketenagakerjaan. Daftar BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh pemberi kerja maupun pekerja.

Saat ini, pendaftaran bisa dilakukan secara online. Namun, ada syarat dokumen yang perlu dipenuhi.

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan terbagi dua sesuai jenis kepesertaan, yaitu bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah.

Berikut syarat berdasarkan jenis kepesertaan masing-masing:

Penerima Upah


Bukan Penerima Upah

Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan

Apabila Anda sudah mendaftar jadi peserta, maka akan mendapat nomor KPJ atau BPJS Ketenagakerjaan. Apabila sewaktu-waktu nomornya tidak Anda temukan atau lupa maka bisa melakukan cara berikut.

Anda bisa cek nomor dengan NIK alias Nomor Induk Kependudukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

1. Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan melalui Situs Resmi

2. Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

Itulah penjelasan soal apa itu KPJ di BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu.

(uli/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK