Kemnaker Jalin MoU dengan Malaysia Perkuat Perlindungan Pekerja Sawit
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pelindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) Malaysia di sektor perkebunan kelapa sawit.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan penguatan perlindungan ini dimulai dari proses rekrutmen sampai dengan penempatan para pekerja migran tersebut.
"Saya menginginkan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia harus dilakukan secara mutual benefit antara perusahaan penempatan dengan para PMI," kata Afriansyah Noor, ketika melakukan kunjungan kerja ke perusahaan perkebunan kelapa sawit Felda Global Ventures (FGV) di Kuala lumpur, Malaysia, Jumat (12/8).
Belum lama ini, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani MoU dengan Malaysia, di mana salah satunya mengatur penempatan PMI melalui One Channel System (OCS), dan diperkuat dengan penandatanganan Joint Statement terkait implementasinya.
"Saat ini MoU tersebut masih mengatur OCS PMI sektor domestik di Malaysia. Ke depan kita ingin seluruh PMI yang bekerja ke luar negeri ditempatkan melalui OCS, baik sektor formal maupun domestik, sehingga proses penempatan, pelindungan, dan pengawasan PMI kita ini lebih mendapat kepastian," jelasnya.
Ia menambahkan, Felda Global Ventures (FGV) sebagai perusahaan perkebunan sawit terbesar di Malaysia yang mempekerjakan PMI sampai saat ini, telah melakukan kerja sama penempatan dengan beberapa P3MI.
"Saya mengharapkan FGV dapat bekerja sama baik dengan perusahaan penempatan PMI dan berkolaborasi dengan Pemerintah Indonesia atau Perwakilan RI di Malaysia untuk memberikan pelindungan yang komprehensif kepada PMI yang bekerja di FGV," katanya.
Pada pertemuan ini, Afriansyah Noor juga meminta agar FGV memperhatikan izin kerja para PMI, sehingga tidak ada lagi PMI yang berstatus non prosedural dan tidak mendapatkan pelindungan.