Gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Taiwan naik dari 17 ribu new Taiwan dollar (NTD) atau setara dengan Rp8,4 juta (asumsi kurs Rp493 per NTD) menjadi 20 ribu NTD atau Rp9,9 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kenaikan upah TKI sektor domestik di Taiwan terakhir kali terjadi pada 2015.
Ida mengatakan kenaikan gaji berhasil terjadi setelah pihaknya secara intens mengupayakan penyesuaian gaji TKI Taiwan sektor domestik di Taiwan melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei sejak 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, di berbagai kesempatan, Kemnaker juga terus berupaya menyuarakan kepentingan Indonesia, khususnya mendorong Otoritas Taiwan untuk mempertimbangkan secara positif penyesuaian upah PMI yang tidak mengalami perubahan sejak 2015.
"Alhamdulillah, hari ini kita memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara Kementerian dan Lembaga dalam menaikkan gaji TKI Taiwan sektor domestik. Hal ini juga merupakan hadiah Kemerdekaan yang sangat indah bagi Calon PMI dan PMI khususnya sektor domestik di Taiwan," kata Ida dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (11/8).
Selain kenaikan upah, Ida mengatakan para TKI sektor domestik di Taiwan juga akan mendapat penambahan gaji sebesar 1.000 NTD, yang berlaku bagi PMI yang telah mengakhiri periode kontrak kerjanya selama 3 tahun dengan majikan yang sama.
"Saya memberikan apresiasi yang setingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Taiwan dan semua Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KDEI Taipei, yang telah secara bersama-sama mengupayakan kenaikan gaji ini. Inilah wujud nyata bahwa Pemerintah hadir untuk PMI dalam rangka pelindungan dan memastikan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia," ungkapnya.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono menambahkan calon TKI Taiwan yang Perjanjian Kerjanya (PK) sudah terlanjur dileges oleh KDEI Taipei maupun UPT-BP2MI namun belum berangkat bekerja, tidak perlu dileges ulang.
Menurutnya, meskipun dalam PK tersebut masih tertera upah sebesar 17 ribu NTD, P3MI cukup menyesuaikan Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) TKI dengan mencantumkan gaji sebesar 20 ribu NTD.
"Sehingga pekerja migran akan tetap mendapatkan hak upah sebesar 20 ribu NTD begitu mereka bekerja di Taiwan. Intinya kita tidak mau mempersulit PMI, dan diharapkan PMI dapat segera diberangkatkan bekerja di Taiwan," kata Suhartono.
Ketentuan baru ini, pada prinsipnya berlaku bagi TKI sektor domestik yang datang ke Taiwan dengan kontrak kerja baru.
Namun demikian, bagi TKI yang saat ini sudah bekerja di Taiwan dan masih terikat dengan kontrak kerja lama tidak perlu berkecil hati, karena terbuka peluang untuk melakukan negosiasi kenaikan upah sesuai ketentuan pengupahan yang baru dengan pemberi kerja/majikan.
"Dalam hal ini, peran seluruh P3MI yang menempatkan PMI ke Taiwan sangat diperlukan untuk membantu/memfasilitasi kenaikan upah PMI tersebut melalui agency sebagai mitra kerja mereka di Taiwan," ujarnya.