Selanjutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat dokumen untuk pencairan manfaat JHT. Syarat dokumen ini berbeda-beda tergantung kriteria pengajuan klaim. Berikut penjelasannya:
Peserta yang sudah memasuki usia pensiun, baik yang masih aktif bekerja atau sudah tidak bekerja bisa mengajukan klaim manfaat. Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen:
Peserta yang sudah tidak aktif bekerja di mana pun, dapat mengajukan klaim manfaat dengan menyertakan dokumen berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta yang mengalami cacat total perlu memenuhi dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk mencairkan manfaat JHT, berikut rinciannya:
Jika sudah tidak menjadi WNI, pekerja bisa mencairkan manfaat JHT terlebih dahulu. Berikut dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang dibutuhkan:
Warga negara asing (WNA) yang sudah bekerja di Indonesia dan memiliki manfaat JHT lalu ingin mencairkannya, perlu memenuhi dokumen berikut ini:
Peserta yang sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun bisa mengajukan pencairan klaim manfaat JHT sebagian sebanyak 10 persen.
Namun perlu diketahui bahwa pencairan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT selanjutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Dokumen untuk syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen sebagai berikut:
Selain bisa mencairkan sebagian sebanyak 10 persen, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mencairkan klaim manfaat JHT sebanyak 30 persen.
Namun, pencairan 30 persen ini hanya boleh digunakan untuk membayar uang muka perumahan. Peserta yang bisa mengajukan klaim ini adalah yang masa kepesertaannya minimal 10 tahun.
Sama halnya dengan pencairan JHT 10 persen, pencairan 30 persen ini juga berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT selanjutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Berikut dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan:
Itulah syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dulu sebelum mengajukan pencairan.
Jika sudah yakin ingin mencairkan, maka peserta bisa mempelajari cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu.
(uli/fef)