Korban kecelakaan lalu lintas dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk membayar biaya perawatan di rumah sakit (RS). Cara menggunakan BPJS untuk kecelakaan pun mudah.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menggunakan BPJS Kesehatan saat terjadi kecelakaan. Syarat ini berkaitan dengan jenis kecelakaan sampai nilai biaya operasi kecelakaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jenis kecelakaan, perlu diingat bahwa hanya kecelakaan lalu lintas, baik tunggal maupun ganda yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Artinya, kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Sebab, kecelakaan kerja sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini tertuang di Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ini merupakan peraturan BPJS tentang kecelakaan lalu lintas.
Nah, untuk kecelakaan tunggal, ada beberapa syarat klaim BPS kecelakaan tunggal, seperti kartu kepesertaan sampai Laporan Polisi (LP).
Sementara untuk kecelakaan ganda, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan di RS yang tidak tertanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero) selaku asuransi negara untuk kecelakaan.
Jasa Raharja memberi plafon biaya tanggungan mencapai Rp20 juta. Jika biaya perawatan di RS lebih dari Rp20 juta, maka selisihnya dibayarkan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Berikut syarat dan cara menggunakan BPJS untuk kecelakaan.
Syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal, yaitu:
Berikut cara menggunakan BPJS untuk kecelakaan:
Itulah cara menggunakan BPJS untuk kecelakaan. Semoga membantu.