Gaji PNS 2023 Naik? Tidak Masuk Anggaran Tahun Depan Tuh
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyebutkan soal kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dalam nota keuangan dan RAPBN 2023 ke DPR RI.
Padahal, kenaikan gaji adalah satu-satunya hal yang ditunggu oleh pengabdi negara di setiap momen 16 Agustus tersebut. Apalagi, terakhir kali para PNS merasakan naik gaji terjadi pada awal 2019.
Terakhir kalinya, kenaikan gaji itu diumumkan pada nota keuangan di Agustus 2018 oleh Jokowi. Saat itu, gaji pokok PNS naik sama rata 5 persen untuk semua ASN baik yang aktif maupun pensiunan, baik di pemerintahan pusat atau daerah.
Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp5 triliun-Rp6 triliun pada 2019 lalu.
Dengan tidak ada kebijakan gaji PNS di 2023, maka sudah tiga tahun PNS tidak merasakan kenaikan upah.
Adapun besaran gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.
Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200