Pemerintah Malaysia akan mengurangi jam kerja dari 48 jam menjadi 45 jam dalam sepekan.
"Bersabarlah selama seminggu lagi. Saya akan membuat pengumuman khusus," ungkap Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan, dikutip dari channelnewsasia.com, Jumat (19/8).
Rencana pengurangan jam kerja dilakukan setelah amandemen UU Ketenagakerjaan Tahun 1955 dibuat untuk menjaga kesejahteraan pekerja. Amandemen tersebut sejalan dengan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amandemen itu juga akan membuat karyawan bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel. Mereka bahkan dapat memilih lokasi, waktu, dan hari kerja.
Namun, seorang sumber mengatakan pengurangan jam kerja tak akan berlaku dalam waktu dekat atau 1 September 2022 mendatang.
Sementara, Federasi Pengusaha Malaysia (MEF) mendesak pemerintah untuk menunda pengurangan jam kerja pada 1 September 2022.
Menurut Presiden MEF Syed Hussain Syed Husman, pengusaha sedang bekerja keras memulihkan bisnis mereka usai pandemi covid-19. Jika jam kerja dikurangi, maka akan mempengaruhi proses pemulihan tersebut.
"Pengusaha harus diberi waktu untuk mengkonsolidasikan kembali dan memulihkan bisnis mereka yang terkena dampak parah karena perintah pengendalian pergerakan yang diterapkan pada 2020 dan 2021 untuk menahan ancaman covid-19," ucap Syed Hussain.
(aud/agt)