Penumpang Pesawat Wajib Booster, Apa Iya Masih Ada Pengecekan?

CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2022 06:38 WIB
Pengecekan hasil tes covid-19 maupun vaksinasi penumpang pesawat lewat aplikasi PeduliLindungi di bandara mulai kendur.
Pengecekan hasil tes covid-19 maupun vaksinasi penumpang pesawat lewat aplikasi PeduliLindungi di bandara mulai kendur. Ilustrasi. (cnnindonesia/AdhiWicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengecekan hasil tes covid-19 maupun vaksinasi penumpang pesawat lewat aplikasi PeduliLindungi di bandara mulai kendur.

Hal itu dialami oleh salah satu penumpang pesawat bernama Christine Nababan. Pada 24 Agustus 2022 lalu, ia terbang dari Labuan Bajo ke Bali sebelum melanjutkan perjalanan ke DKI Jakarta.

"Tidak ada sama sekali pengecekan atau scan peduli lindungi di Bandara Bajo maupun Bali. Saya pikir bakal dicek di konter check in, eh enggak juga. Enggak ada pengecekan sama sekali, ditanya pun tidak," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengira absennya pemeriksaan lantaran pihak operator sudah memiliki data status vaksinasi penumpang.

"Saya pikir mungkin semua orang sudah terdata kali yang mau terbang. Saya naik Airasia," ujarnya.

Direktur Utama AP I Faik Fahmi menanggapi sesuai aturan, yakni SE Satgas 24 Tahun 2022 dan SE Menhub 82 Tahun 2022, setiap operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan.

"Alur pemeriksaan, yaitu penumpang download aplikasi PeduliLindungi dan registrasi. Lalu, check in aplikasi dengan melakukan scan QR Code di pintu masuk bandara atau counter check in dan ditunjukkan ke petugas bandara untuk verifikasi," jelasnya.

Ia melanjutkan apabila aplikasi PeduliLindungi muncul warna hijau, maka layak untuk bepergian dan penumpang dapat melanjutkan ke proses selanjutnya.

"Apabila muncul warna merah, maka tidak layak untuk bepergian, penumpang akan diarahkan ke petugas KKP yang ada di bandara," terang dia.

Diketahui, pemerintah mulai menerapkan aturan penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin covid-19 dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes covid-19 pada hari ini, Senin (29/8).

Tanpa pengecekan aplikasi PeduliLindungi, baik pengelola bandara maupun maskapai tidak akan mengetahui status vaksinasi calon penumpang.

Penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sementara, bagi penumpang perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Beleid yang sama juga mengatur PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Sementara itu, bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19.

Apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER