Biaya perawatan rumah sakit (RS) akibat kecelakaan tunggal menjadi salah satu layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Untuk dapat mengajukan klaim, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh peserta. Berikut syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sebenarnya, apa yang dimaksud dengan kecelakaan tunggal?
Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja. Kecelakaan ini terjadi karena kelalaian pengemudi dan tidak melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain.
Contohnya, pengemudi sebuah mobil menabrak pohon di pinggir jalan atau pengemudi menabrak pembatas jalan sampai mobil terguling. Nah, kecelakaan tunggal seperti inilah ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun perlu dipastikan bahwa kecelakaan tunggal bukan terjadi karena kelalaian pengemudi, misalnya karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol hingga obat-obatan terlarang.
Selain itu, perlu dipastikan bahwa kecelakaan tunggal yang terjadi bukanlah kecelakaan kerja. Sebab, kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, merujuk pada peraturan BPJS tentang kecelakaan lalu lintas yang tertuang di Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), disebutkan ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim.
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memenuhi seluruh syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal berikut ini:
Jika syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal sudah terpenuhi, Anda bisa mengajukan klaim. Berikut cara menggunakan BPJS untuk kecelakaan tunggal:
Itulah syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal. Semoga membantu.