MTI soal Kenaikan Tarif Ojol: Kemenhub Kurang Kerjaan

CNN Indonesia
Rabu, 31 Agu 2022 11:53 WIB
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai Kemenhub tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif ojol karena ojek tidak diatur dalam UU LLAJ. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kurang kerjaan karena menetapkan tarif ojek onlline (ojol) yang akan naik.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno menilai Kemenhub tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif ojol karena ojek tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kemenhub kurang kerjaan. Bekerja yang bukan tupoksinya (tugas, pokok, dan fungsi)," ujar Djoko kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/8).

Alih-alih menetapkan tarif, Djoko menilai Kemenhub sebaiknya membuat aplikasi operasional ojol sendiri.

Aplikasi itu merupakan alat bantu komunikasi dan transaksi penumpang dan pengemudi ojol.

"Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah. Kab. Asmat sudah menyelenggarakan operasional ojek," ujarnya.

CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dan Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati untuk meminta tanggapan atas pernyataan MTI itu. Namun, kedua pihak terkait belum merespons.

Awal bulan lalu, Kemenhub merilis Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Beleid itu mengatur kenaikan tarif ojol berdasarkan tiga zona wilayah yang berlaku 10 hari kalender sejak aturan terbit yaitu 14 Agustus 2022.

Namun, hingga kini, kenaikan tarif itu belum berlaku karena regulator mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berkembang di masyarakat.

Berikut ini rincian rencana tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022 sebelum akhirnya ditunda:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-Rp10 ribu).



(kid/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK