Kapitalisasi Pasar Saham Syariah Tembus Rp4.416,8 T per Agustus 2022

CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2022 05:29 WIB
OJK mencatat kapitalisasi pasar saham syariah mencapai Rp4.416,8 triliun per 26 Agustus 2022, tumbuh 10,87 persen dibanding tahun lalu.
OJK mencatat kapitalisasi pasar saham syariah mencapai Rp4.416,8 triliun per 26 Agustus 2022, tumbuh 10,87 persen dibanding tahun lalu. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kapitalisasi pasar saham syariah menembus Rp4.416,8 triliun hingga 26 Agustus 2022. Angka ini tumbuh 10,87 persen dibandingkan tahun lalu.

Meski jumlahnya meningkat, market share atau pangsa pasar dari saham syariah ini baru mencapai 47,43 persen. Artinya, saham syariah belum mendominasi pasar saham secara keseluruhan.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan jumlah saham syariah sebanyak 523 hingga Agustus 2022 ini. Jumlah ini meningkat 5,66 persen dibanding 2021 yang hanya 443 saham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah itu pun merupakan 58,37 persen dari total saham yang ada di pasar. "Ada 58 persen dari saham syariah yang ada di total pasar saham," terang Darmansyah dalam acara Journalist Class, Rabu (31/8).

Ia menjelaskan pertumbuhan pasar saham syariah ini terjadi seiring dengan masifnya sosialisasi yang dilaku OJK dan pihak terkait. Salah satu cara sosialisasi yang dilakukan ialah mengenalkan pasar syariah kepada para mahasiswa.

"Efeknya, hingga sekarang makin dikenal (pasar saham syariah)," sambung Darmansyah.

Ke depan, ia optimistis pasar saham syariah akan terus tumbuh, mengingat jumlah sahamnya yang kian mendominasi.

Merujuk OJK, aktivitas atau transaksi di pasar modal syariah termasuk dalam kelompok muamalah dan diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan syariat Islam.

Sementara, saham sendiri secara garis besar tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sebab, saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan dengan keuntungan deviden.

Kendati demikian, tidak semua saham akan otomatis dikategorikan sebagai saham syariah.

Selain tidak mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kezaliman, saham syariah juga harus memenuhi rasio keuangan yang ditentukan.

Rasio keuangan ini mencakup total utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45 persen, serta pendapatan non halal dibanding total pendapatan tidak lebih dari 10 persen.

Ada dua jenis saham syariah yang telah diakui di pasar modal Indonesia, yaitu:

- Saham yang sudah dinyatakan lulus seleksi saham syariah berdasarkan aturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan

- Penerbitan Daftar Efek Syariah
Perusahaan sekuritas yang mendeklarasikan diri sebagai perusahaan berbasis syariah menurut peraturan OJK No.17/POJK.04/2015.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/bir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER