Harga Kripto Menghijau, Tapi Bitcoin Masih di Level US$19 Ribuan
Harga mayoritas kripto menghijau dalam 24 jam terakhir. Namun, bitcoin masih di bawah level US$20 ribu per keping.
Mengutip coinmarketcap.com, Senin (5/9), bitcoin tumbuh tipis 0,25 persen dalam semalaman atau 0,81 persen dalam sepekan terakhir. Kini, sekeping mata uang digital dengan kapitalisasi terbesar di 10 papan utama kripto tersebut dibanderol US$19.855.
Sementara, ethereum yang naik 1,12 persen semalaman atau 9,16 persen dalam sepekan terakhir dibanderol di level US$1.572 per keping.
Kemudian, cardano naik 2,17 persen dalam 24 jam terakhir ke posisi US$0,4977 per keping. Lalu, XRP meningkat 0,23 persen menjadi US$0,331 per keping.
Selanjutnya, solana dan polkadot masing-masing melesat 2,23 persen dan 2,67 persen dalam semalaman. Keduanya masing-masing dihargai US$32,14 dan US$7,53 per keping.
Sedangkan tether, USD coin, dan BNB suam-suam kuku, bahkan ada yang masih mandek di zona merah. Sekeping tether dihargai US$1. Begitu pula USD coin US$1 per keping, dan BNB dihargai US$278,40.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.