PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus dan truk trailer di jalan tol Semarang-Batang pada Senin (5/9) pagi.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, seluruh korban baik yang meninggal dunia mapun luka, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Saat ini, Jasa terus berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, dan instansi lainnya untuk mempercepat penyerahan santunan," ujar Rivan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan no.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada rumah sakit terkait, dengan pertanggungan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rivan menegaskan, Jasa Raharja akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, termasuk percepatan penyelesaian penyerahan santunan yang didorong semangat proaktif sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara.
"Dan puji syukur, santunan dapat kami serahkan kurang dari 7 jam kepada dua ahli waris korban meninggal dunia," kata Rivan.
Lebih lanjut, Jasa Raharja tak henti mengingatkan pengguna jalan raya untuk senantiasa berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas. Rivan juga mengimbau agar pengemudi tidak memaksakan mengemudi dalam keadaan mengantuk.
"Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," ujarnya.
Pasca kecelakaan, Rivan langsung mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat RSI Weleri Kendal guna memastikan keterjaminan seluruh korban kecelakaan, juga mendapatkan pelayanan terbaik dari pihak rumah sakit. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.
"Sudah tugas seluruh insan Jasa Raharja melindungi masyarakat Indonesia, serta memastikan kecepatan penyerahan santunan untuk membantu meringankan beban keluarga korban,"
"Semoga seluruh korban kecelakaan luka-luka dapat segera pulih, dan keluarga korban meninggal dunia diberikan kekuatan dan keikhlasan. Selalu berhati-hati di manapun kita berada. Ingat, selamat sampai tujuan dalam berkendara adalah tujuan utama," ujar Rivan.
Dalam kunjungan dan penyerahan santunan tersebut, Rivan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka, Kepala Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun, dan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus Toyota Hiace Polisi dan truk tailer di jalan tol Semarang-Batang KM 375+300, wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Senin (5/9) pukul 07.27 WIB. Musibah tersebut menyebabkan 7 orang meninggal dunia, dan 6 orang lain luka-luka. Para korban langsung dievakuasi ke rumah sakit Sakit Islam (RSI) Kendal.
(rea)