BPJS Kesehatan menanggung biaya melahirkan bagi ibu hamil alias bumil. Asuransi kesehatan milik negara itu juga menanggung biaya pemeriksaan kandungan sampai pascapersalinan.
Berikut biaya dan prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan yang perlu peserta ketahui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berapa biaya melahirkan BPJS untuk persalinan? Biaya persalinan dengan BPJS adalah gratis.
Namun, hal ini hanya berlaku untuk persalinan secara pervaginam atau normal di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik dokter, hingga rumah sakit tipe D.
Biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan di faskes tingkat pertama terbagi atas:
Selain biaya melahirkan, apa saja yang ditanggung BPJS untuk ibu hamil? BPJS Kesehatan turut menanggung biaya pemeriksaan kandungan sampai pascapersalinan sebagai berikut:
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan awal
3. Pemeriksaan pascapersalinan
Jika hasil pemeriksaan di faskes tingkat pertama menunjukkan bahwa ibu hamil memiliki kehamilan berisiko tinggi, maka faskes akan merujuk ibu hamil untuk melahirkan secara caesar di rumah sakit (RS) rujukan.
Kehamilan berisiko tinggi, misalnya posisi janin sulit keluar dengan persalinan normal atau sungsang, ada indikasi gawat janin, janin kekurangan oksigen, janin cacat lahir, sampai tali pusar bayi sudah keluar lebih dulu.
Jika faskes tingkat pertama merujuk ibu hamil ke RS rujukan untuk melahirkan secara caesar, BPJS Kesehatan akan mengganti biaya operasi caesar sesuai kelas, indikasi medis, dan lainnya.
Ketentuan biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan pascamelahirkan dan biaya rumah sakit lainnya. Berikut rincian biaya operasi caesar BPJS kelas 1 sampai kelas 3:
1. Biaya operasi caesar ringan
2. Biaya operasi caesar sedang
3. Biaya operasi caesar berat
Peserta BPJS Kesehatan perlu mengikuti prosedur melahirkan agar bisa mendapat klaim layanan persalinan. Berikut prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan:
Itulah biaya dan prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Semoga membantu.
(uli/fef)