Akun Kartu Prakerja Tak Sesuai Kriteria Terancam Dibekukan

CNN Indonesia
Kamis, 15 Sep 2022 11:38 WIB
Pemerintah akan membekukan akun penerima Kartu Prakerja yang tak sesuai dengan kriteria. Ilustrasi. (Antara/Asep).
Jakarta, CNN Indonesia --

Manajemen pelaksana program Kartu Prakerja akan membekukan akun penerima manfaat yang tidak sesuai dengan kriteria.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Pasal 31C ayat 1a menyebutkan manajemen pelaksana dapat melakukan berbagai tindakan terhadap penerima Kartu Prakerja yang tidak sesuai dengan kriteria, yakni pembekuan akun penerima, penagihan pengembalian bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif, serta tindakan lain dalam rangka menjaga tata kelola program kartu Prakerja.

Kriteria yang dimaksud adalah seorang pencari kerja, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Penerima kartu Prakerja yang tidak memenuhi kriteria dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif wajib mengembalikannya kepada negara.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu Prakerja," bunyi beleid tersebut, dikutip Kamis (15/9).

Penagihan atau gugatan kepada penerima kartu Prakerja dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan permohonan dari manajemen pelaksana.

Perpres Nomor 13 Tahun 2022 juga merevisi kriteria pencari kerja yang bisa mendapatkan fasilitas dari Program Kartu Prakerja, yakni maksimal berusia 64 tahun.

Sementara sisanya masih sama seperti sebelumnya, yakni warga negara Indonesia dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Lebih lanjut pemerintah menegaskan bahwa Kartu Prakerja tidak dapat tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Selain itu, Program Kartu Prakerja juga bukan lagi sekadar bantuan sosial (bansos) selama masa pandemi covid-19, tetapi juga dapat dilakukan dalam skema normal.

Untuk pelaksanaan program kartu Prakerja dalam skema normal, Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan mengenai pendaftaran, kepesertaan, pelatihan, kemitraan, biaya pelatihan dan insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program Kartu Prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," jelas pemerintah.

(fby/aud)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK